Tentang Pasal Universitas Berlabel Islam

Tentang Pasal Universitas Berlabel Islam

YOGYA (KR) - Perguruan tinggi dengan label Universitas Islam kini sedang dihadapkan pada persoalan serius terkait pasal perizinan penyelenggaraan perguruan tinggi dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Perguruan Tinggi (PT) yang sedang dibahas Pemerintah dan DPR.

Dalam pasal 43 yang menyangkut izin penyelenggaraan PT disebutkan, PT yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan berbentuk institut, sekolah tinggi dan atau akademi.
"Perguruan tinggi Islam selama ini dianggap sebagai lembaga pendidikan khusus di bawah Kementeriaan Agama. Sedangkan bentuk universitas dianggap umum, maka harus di bawah Kementeriaan Pendidikan. Sekarang ini pertarungan sedang panas, mau dibawa kemana universitas Islam nantinya," kata Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof Dr H Musa Asyarie kepada KR di ruang kerjanya, Senin (31/10).
Menurut Musa, jika pasal 43 RUU PT disetujui konsekuensinya universitas Islam akan berada di bawah Kementerian Pendidikan. Sebaliknya jika mempertahankan perguruan tinggi Islam harus berbentuk institut, sekolah tinggi atau akademi yang berada di bawah naungan Kementeriaan Agama. Dampak lainnya akan mempengaruhi jumlah fakultas yang di Universitas Islam.
Prof Musa mengakui, belakangan ini para Rektor UIN terus melakukan pembahasan terhadap persoalan ini. Di sisi lain Menteri Agama tidak setuju dengan pasal 43 RUU PT tersebut. "Dalam waktu dekat para Rektor UIN akan bertemu lagi untuk membahas masalah ini. Setidaknya kami ingin membuat pernyataan guna mempertahankan Universitas Islam seperti selama ini," tegasnya.
Menurutnya, keberadaan UIN selama ini justru memperkokoh bentuk negara kesatuan dan pluralisme. Di bagian lain tumbuh dan berkembangnya radikalisme justru dari perguruan tinggi umum. "Seharusnya kita kembangkan universitas Islam bukan mempersempit," tandasnya.
Ia berharap DPR bisa menerima aspirasi dan pendapat para Rektor UIN demi kelangsungan perguruan tinggi Islam yang telah mampu memperkokoh NKRI dan pluralisme bangsa Indonesia.
Prodi Manajemen Haji
Prof Musa mengemukakan pihaknya merencanakan membuka program studi baru yaitu Manajemen Haji. Rencananya, akan dibicarakan terlebih dahulu bersama senat dan jika disetujui akan diusulkan kepada Kementerian Agama.
Dikatakan Musa, persoalan haji sudah berkembang jauh. Bukan saja dari sisi jumlah jemaahnya melainkan pula persoalan-persoalan yang berkaitan dengan ibadah dan manajemen haji. Masalah haji sudah cukup banyak baik di Indonesia maupun di Arab Saudi. Pengelolaan dana yang sangat besar selalu menjadi sorotan. (Cdr)-o


Tags: