Tiga Puluh Persen Anggaran PTKIN untuk Penelitian

Tiga Puluh Persen Anggaran PTKIN untuk Penelitian

Yogyakarta (Pendis) - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) Penelitian. Keputusan Direktur Jenderal ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Moh. Isom Yusqi mengatakan bahwa Kementerian Agama mengeluarkan regulasi untuk memastikan optimalisasi anggaran PTKIN dalam penguatan program penelitian.

"Keputusan Direktur Jenderal tentang pengelolaan BOPTN penelitian disusun dalam rangka memastikan optimalisasi anggaran penelitian di lingkungan PTKIN. Keseriusan ini juga sudah dirumuskan dalam surat edaran Dirjen yang ditujukan kepada pimpinan PTKI dalam optimalisasi dana BOPTN untuk penelitian," kata Moh. Isom pada kegiatan Seminar Proposal Penelitian, Rabu (20/07) di Yogyakarta.

Dikatakan Isom, undang-undang Nomor 12 tahun 2012 menyebutkan bahwa pemerintah mengalokasikan dana bantuan operasional PTN dari anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). "Dari amanah itu, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun regulasi pengelolaan BOPTN penelitian untuk mendukung serta meningkatkan motivasi dalam tradisi meneliti para dosen di lingkungan PTKIN," kata Isom.

Dalam perkembangannya, dana BOPTN PTKI Negeri mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Sejak tahun 2013, jumlah total anggaran BOPTN berjumlah Rp. 533.531,00 dan pada tahun 2014, mengalami peningkatan sebesar Rp. 587.350,00. Pada tahun 2016, dana BOPTN mencapai 783 milyar.

Kasubdit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Dit. PTKI Muhammad Zain mengatakan bahwa animo para dosen dalam melakukan penelitian di PTKIN mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Besarnya anggaran penelitian memicu semangat dosen melakukan penelitian dan seringkali melibatkan mahasiswa. "Dalam konteks itu, dana BOPT menjadi sangat penting sebagai penunjang dana penelitian. Dana tersebut diberikan dalam bentuk bantuan langsung kepada para dosen untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian," kata Zain.

Dikatakan Muhammad Zain, program bantuan penelitian terus diadakan dan ditingkatkan dari tahun ketahun dalam mengakomodir gairah para peneliti yang terus meningkat. Menurut Zain, dana BOPTN Penelitian sangat menguntungkan pimpinan perguruan tinggi karena akan memperkuat sumber daya manusia didalamnya. "Dari alokasi anggaran dana BOPTN yang cukup besar itu, kita berharap dapat membantu transformasi kelembagaan PTKI dari sisi peningkatan mutu produktifitas dan inovasi penelitian," harap Zain. (wildan/dod)


Tags: