![Tunjangan Kelebihan Jam Kerja Guru Perlu Dinaikkan](/storage/pictures/posts/16_9/mid/11003.jpg)
Tunjangan Kelebihan Jam Kerja Guru Perlu Dinaikkan
Yogyakarta (Pendis)- Tunjangan kelebihan jam kerja guru madrasah saat ini terlalu kecil dan sudah waktunya disesuaikan.
Namun angka kenaikannya harus dikaji secara cermat, karena saat ini beban anggaran negara untuk sertifikasi guru sudah sangat fantastis.
Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, saat menjadi keynote speaker pada acara Rapat Kordinasi Perencanaan Anggaran Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, di Hotel Gaia Cosmo, Jl. Ipda Tut Harsono, No 16, Umbulharjo, Yogyakarta (9/11/2019).
Di depan 50 aparatur sipil negara di lingkup Kemenag, Kamaruddin meminta jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan birokrasi, agar outputnya berkorelasi baik bagi dunia pendidikan.
Saat ini tunjangan kelebihan jam mengajar guru masih berpegang pada Keputusan Menteri Agama nomor 416 tahun 2007.
Pada KMA tersebut, tunjangan kelebihan jam mengajar guru ditetapkan Rp. 10 ribu per jam.
Dirjen menegaskan, program-program di lingkup Ditjen Pendis selalu diarahkan untuk mendorong kesejahteraan guru dengan harapan akan berkorelasi langsung dengan kialitas pendidikan.
"Pada saat yang sama guru harus meningkatkan diri, terutama kemampuan literasi digital. Tak boleh ada lagi guru yang lurus-lurus saja dalam mengajar," pungkasnya. (Solla)
POPULER
Kemenag Luncurkan Pedoman Implementasi Kurikulum Bagi Madrasah
- Rabu, 10 Juli 2024
Seleksi 7.962 Proposal, Tahap MYRES 2024 Capai 30 Besar
- Rabu, 10 Juli 2024
Direktur KSKK Madrasah: Reformasi Mutu Pendidikan di Madrasah Penting
- Jumat, 5 Juli 2024
Kemenag Gelar Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah
- Sabtu, 6 Juli 2024
7.962 Proposal Penelitian Masuk, Kemenag Mulai Proses Seleksi MYRES 2024
- Kamis, 4 Juli 2024
BERITA TERKINI
FUAD UIN Palu-Institut Leimena kerja sama literasi keagamaan lintas budaya
- Selasa, 16 Juli 2024
Enam Dosen FSEI IAIN SAS Babel Lakukan Visiting Lecture International ke Malaysia
- Selasa, 16 Juli 2024
Copyright © 2021 Pendis Kemenag