Direktur GTK Madrasah

Direktur GTK Madrasah

Jakarta (Pendis) - Kementerian Agama  mengagendakan Penyaluran Tunjangan Khusus pada April 2023 mendatang. Tak tanggung-tanggung, pada tahap 1 ini sebanyak 9.043 guru dan tenaga kependidikan (tendik) madrasah ditargetkan menerima manfaat dari total anggaran sebesar Rp 73 miliar, terkhusus untuk para guru di wilayah 3T, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar Indonesia. Penyaluran ini dilakukan guna mendukung peningkatan kesejahteraan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah.

Direktur GTK Madrasah, Muhammad Zain mengatakan dengan disalurkannya Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023 ini diharapkan mampu meminimalisir kesenjangan antara guru yang bertugas di kota dengan yang bertugas di daerah terpencil. Untuk itu pihaknya menegaskan komitmen bahawa pemberian bantuan berlangsung transparan dan akuntabel sesuai amanat undang-undang.

"Kesejahteraan tenaga pendidik dimana pun tempat tugasnya merupakan amanat undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi belajar peserta didik, memotivasi guru untuk mengembangkan kompetensi, profesionalitas, kinerja dan kesejahteraan guru," tutur Muhammad Zain di Jakarta, Senin (27/03/2023).

Selain itu, lanjut dia, guru penerima tunjangan khusus kedepan dapat berupaya untuk semakin meningkatkan prestasi dan pengetahuannya melalui tambahan tunjangan khusus dan dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan wawasan keilmuannya disamping kesejahteraannya.

"Kebijakan ini juga memastikan intervensi kebijakan pendidikan bersifat afirmasi sesuai dengan karakteristik dan kondisi daerah, seperti daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yanng mengalami bencana alam, bencanasosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain," terangnya.

Sebagai informasi, dalam pemeberian tunjangan ini, penerima nantinya mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 1.350.000 dengan ketentuan yang tercantum dalam Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Atfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023 Nomor 182 Tahun 2023 yang dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.

"Kami menghimbau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mengintruksikan kepada seluru kepala seksi madrasah atau pendidikan Islam di wilayahnya agar segera menginformasikan kepada guru-guru di wilayahnya," pungkas Muhammad Zain.

Sementara itu, Kepala sub Bagian Tata Usaha GTK Madrasah, Ajang Pradita menyampaikan agar para guru lebih memperhatikan pengisian data di akun Simpatika masing-masing. “Atribut data yang sangat krusial yaitu Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Ibu Kandung, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir, harus sesuai dengan KTP dan KK. Jika tidak sesuai verifikasi system Dukcapil, maka akan tertolak dalam pembentukan nomor rekening penerima bantuan,” ujarnya. 

Lebih lanjut Ajang menyampaikan bahwa tata Kelola pemberian Tunjangan Khusus pada Direktorat GTK Madrasah terus ditingkatkan. Hal ini guna memwujudkan penyaluran tunjangan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah.