Ubah Sistem Pembayaran Tunjangan Profesi Guru

Ubah Sistem Pembayaran Tunjangan Profesi Guru

JAKARTA, KOMPAS.com - Kekacauan pembayaran tunjangan profesi guru yang terjadi di banyak daerah, membuat organisasi guru meminta agar ada evaluasi dalam pembayaran tunjangan bagi guru yang sudah lolos sertifikasi.

Pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) yang besarnya satu kali gaji pokok guru pegawai negeri sipil, diminta untuk dibayarkan per bulan dan disatukan dengan gaji guru, sehingga memudahkan pengawasan dan menghindari pemotongan.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistiyo di Jakarta, Selasa (20/9/2011), mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan pada April lalu perihal pembayaran TPG.

PGRI meminta agar niat baik Presiden dalam memuliakan guru dengan memberikan TPG bisa terwujud, maka pembayaran TPG perlu dilaksanakan setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji yang guru terima.

Pembayaran dengan sistem rapel seperti yang selama ini dilakukan, sebelum tahun 2010 dilakukan per 3 bulan dan tahun 2010 per 6 bulan, terbukti tidak efektif dalam mendorong upaya peningkatan profesionalitas para guru. Bahkan cenderung konsumtif dalam pemanfaatan TPG.

"Hal itu tentu tidak sesuai maksud pemerintah dan niat Bapak Presiden," kata Sulistiyo.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listiyarti, menambahkan, pembayaran TPG setiap bulan dan disatukan dengan gaji guru, lebih efektif. Hal ini akan membuat guru dapat mengawasi penyaluran tunjangan, supaya sesuai dengan gaji pokok setiap guru.

Pembayaran tunjangan sertifiaksi yang diserahkan ke daerah mulai tahun 2010 tidak efektif. Pemerintah pusat lepas tangan, pemerintah daerah mau menguasai anggaran tunjangan itu, ditambah banyak guru yang takut memprotes penyimpangan.

"Jika tidak ada perbaikan dalam pembayaran TPG, penyimpangan dan indikasi korupsi bisa terjadi," kata Retno.

Desakan pada pemerintah untuk mengkaji pembayaran TPG, karena banyak persoalan dalam penyalurannya yang merugikan hak-hak guru. Pembayaran TPG tahun 2010 sampai saat ini banyak yang masih kurang dan terjadi keterlambatan di mana-mana. Adapun tahun 2011 sampai September ini kembali terjadi keterlambatan pembayaran, dan banyak guru yang menerima TPG tidak utuh.

Menurut Sulistiyo, PGRI mengusulkan agar pemerintah membuat perencanaan yang komprehensif dan matang, dalam rangka proses sertifikasi sehingga amanat Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Di UU itu disebutkan bahwa tahun 2015 seluruh guru sudah disertifikasi dan memperoleh TPG dengan baik.

Selain itu, Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama diminta melakukan upaya agar guru yang telah tersertifikasi dan memperoleh TPG semakin meningkat kinerja dan profesionalitasnya, dengan program-program yang dapat menjaga dan meningkatkan derajat profesionalitas para guru.

Terkait itu, Febri Hendri, Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesi Corruption Watch (ICW), mengatakan, kekacauan pembayaran TPG mengindikasikan terjadi maladministrasi.

ICW akan mendampingi guru, untuk meminta Ombudsman dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit dan menginvestigasi penyaluran TPG. Dana tunjangan sertifikasi besar dan sistemnya yang belum baik membuat rawan dikorupsi. "Harus ada pengawasan yang kuat, kata Febri.


Tags: