Universitas Harus Sediakan Fasilitas Khusus

Universitas Harus Sediakan Fasilitas Khusus

JAKARTA-Undang-undang telah mengamanatkan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan layak. Karena itu, setiap perguruan tinggi wajib memberikan kesempatan sama bagi seluruh calon mahasiswa, termasuk mereka penyandang difabel untuk memperoleh pendidikan.

”Setiap orang mempunyai kesempatan dan berhak memperoleh pendidikan di perguruan tinggi, termasuk mahasiswa difabel,” ujar pengamat pendidikan Arief Rahman, kemarin.

Menurutnya, nilai akademis adalah syarat mutlak bagi seorang calon mahasiswa untuk dapat menikmati pendidikan di perguruan tinggi. Ketika ada calon mahasiswa difabel yang memiliki kemampuan akademis baik, tidak ada alasan bagi perguruan tinggi tidak memberikan kesempatan.

”Asalkan mereka memenuhi syarat secara akademis. Akademis itu sudah mutlak dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Karena di kampus membutuhkan kemampuan tinggi,” urainya.

Atas dasar kemampuan akademis itu, maka pihak perguruan tinggi tidak perlu memberikan keistimewaan tersendiri bagi calon mahasiswa difabel, khususnya dalam mengikuti tes masuk ke perguruan tinggi. Karena, para difabel hanya tidak sempurna dalam hal fisik. Namun, mereka memiliki kemampuan berpikir yang tidak kalah dengan manusia normal lain.
”Kalau sekadar cacat fisik tidak perlu, karena mereka pasti bisa menulis, membaca, dan mampu untuk berpikir,” ujar Arief.

Beri Akses

Meski demikian, para difabel tersebut harus mendapatkan keistimewaan dalam hal sarana dan prasarana perkuliahan. Perguruan tinggi diharapkan mampu memberikan fasilitas pendukung yang memadai bagi mereka.

Arif mengatakan, memang sudah ada sejumlah perguruan tinggi yang telah menyediakan fasilitas khusus bagi mahasiswa difabel, seperti akses bagi mahasiswa yang menggunakan kursi roda. Jadi, para difabel tersebut tidak mengalami kesulitan dalam mengikuti proses perkuliahan.
Namun, tidak dipungkiri masih ada perguruan tinggi yang belum menyediakan fasilitas yang dibutuhkan oleh para difabel.

”Memang sudah ada perguruan tinggi yang telah siap, tapi ada juga yang belum. Karena untuk difabel ini yang terpenting adalah sarana dan prasarana, harus diberikan akses,” ujarnya.
Sebagai catatan, memang ada beberapa fakultas yang mengharuskan mahasiswa tidak memiliki cacat tubuh atau ketunaan yang dapat menghambat kelancaran proses perkuliahan, seperti Fakultas Keolahragaan (cacat tubuh) dan Fakultas Kedokteran Umum (buta warna). (K32-75) (/)


Tags: