Wamenag: Lakukan Restorasi Pendidikan Islam

Wamenag: Lakukan Restorasi Pendidikan Islam

Jombang (Pendis) - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Saadi menilai pentingnya melakukan restorasi pendidikan Islam, bukan hanya pesantren, tetapi pada seluruh kelembagaan pendidikan Islam dalam rangka memenuhi target-target yang tertunda.

Demikian dikatakan Wamenag dalam sambutannya saat Silaturahmi dengan Ulama Jawa Timur di Pondok Pesantren Tebu Ireng Jombang, Senin (11/11). Hadir dalam acara ini, KH. Solahudin Wahid; Direktur PD-Pontren Dr. Ahmad Zayadi; Plt. Kakawil Kemenag Jawa Timur; Rektor UNISMA Malang Prof. Dr. Masykuri; Kasubdit PDMA Aceng Abdul Azis; dan para alim ulama se-Jawa Timur.

"Tidak hanya pesantren, tapi kita perlu melakukan restorasi pendidikan Islam secara keseluruhan," tegasnya.

Menurut Wamenag, sumber daya pendidikan Islam perlu diarahkan pada lompatan dan terobosan agar bisa melampaui target yang tertunda. "Kita harus gigih memenuhi infrastukturnya, melatih SDM-nya, menambah target, memperbaharui visi-misi, dan seterusnya, yang sesuai dengan arahan Presiden dalam awal kerja kabinet ini," ujarnya.

Mainsteaming Moderasi

Menurutnya, akhir tahun 2019 ini umat Islam mempunyai dua momentum penting. Pertama, masuknya program deradikalisasi dalam naskah RPJMN 2019-2024 yang akan menjadi landasan lima tahun kedepan dalam mainstreaming moderasi beragama.

"Sehingga gagasan Islam Rahmatan lil-Alamin (IsRA) akan segera menemukan wujudnya dalam berbangsa dan bernegara," kata Wamenag yang juga Wakil Ketua MUI.

Kedua, kata Zainut, dimulainya babak baru pesantren di Indonesia dengan terbitnya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Melalui UU ini semua pihak bisa mengoptimalkan peran masing-masing dalam men-support pengembangan dan peningkatan mutu pesantren.

"Dalam hal pembiayaan pesantren, misalnya, tidak hanya mengandalkan dana masyarakat tetapi berhak mendapat kucuran dari APBN dan APBD. Sumber pembiayaan resmi ini akan mendukung program pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah maupun fungsi sosialnya," ujarnya.

Dijelaskan lebih lanjut, UU Pesantren tidak memiliki pretensi untuk mengendalikan, apalagi mengintervensi pondok pesantren. Sepanjang sejarah, pesantren telah melakukan real-action yang terus-menerus menjaga eksistensi dan kemandiriannya sejak masa perjuangan, masa kemerdekaan, dan masa pembangunan saat ini.

"Sekarang pemerintah akan mengoptimalkan diri melakukan rekognisi, afirmasi dan fasilitasi atas berbagai aktifitas pesantren," jelasnya.

Salurkan Bantuan

Dalam kesempatan ini Wamenag juga menyalurkan bantuan pemerintah sebesar 1,8 milyar untuk 12 mahad aly di Jawa Timur, yang meliputi bantuan bahtsul masail, bantuan kemahasantrian dan bantuan kualifikasi S3 untuk para dosen mahad aly.

Dijelaskan Direktur PD Pontren Dr. Ahmad Zayadi, bantuan tersebut sebagai langkah akselerasi mutu mahad aly melalui pembenahan aspek kurikulum, ketenagaan, kesantrian dan sarana prasarananya.

Dijelaskan, pengembangan mahad aly membutuhkan seperangkat regulasi turunan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. "Kita membutuhkan mahad aly berbasis pesantren sebagai benteng moral dan intelektual sekaligus. Karena bangsa ini akan tetap eksis seiring dengan eksistensi pesantren di dalamnya," katanya. (a3/dod)


Tags: