Yang Baru di MQK ke VI, Debat Konstitusi Berdasarkan Kitab Kuning

Yang Baru di MQK ke VI, Debat Konstitusi Berdasarkan Kitab Kuning

Jepara (Pendis) - Kementerian Agama kembali menyelenggarakan Musabaqoh Qiro`atil Kutub (MQK) ke VI tingkat nasional di Pondok Pesantren Roudhotul Mubtadiin Balekambang Jepara Jawa Tengah yang dibuka Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Jum`at (01/12).

MQK merupakan kegiatan rutin 3 tahunan. MQK I digelar di PP. Al Falah Bandung (2004), MQK II di PP. Lirboyo Kediri Jawa Timur (2006), MQK III di PP Al-Falah Banjarbaru Kalimantan Selatan (2008), dan MQK IV di PP. Nahdlatul Wathan Pancor NTB (2011) dan MQK V di PP. As`ad Olak Kemang Jambi (2014).

MQK olimpiadenya pesantren, jadi harus dipastikan MQK sebagai salah satu instrumen untuk disamping sebagai musabaqoh juga sebagai cara melembagakan tradisi yang ada di pondok pesantren, kata Direktur Pesantren Ahmad Zayadi di acara Halaqoh pimpinan pondok pesantren, Sabtu (02/12).

MQK menjadi intrumen dalam rangka kita mampu merawat nilai nilai dan tradisi agung pesantren sehingga ada jaminan sampai kapanpun tetapi terjaga dan dikenali publik baik dari kalangan pesantren dan luar pesantren.

Yang berbeda dari MQK sebelumnya, di MQK ke VI ini ada lomba debat konstitusi berdasarkan kitab kuning. "Kita ingin menunjukan bahwa isue-isue konstitusi sangat familiar dan relavan dengan kandungan kitab kuning," ujar Zayadi.

Bahwa konsep standar dalam kitab kuning dapat menjadi rujukan alternatif kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut Zayadi, lomba ini merupakan ikhtiar Kemenag untuk memberikan jawaban atas pertanyaan tentang nasionalisme dalam Islam dan menjadi upaya sosialisasi konstitusi di lingkungan pesantren. (hikmah58/dod)


Tags: