Bogor (Pendis) - Di tengah tuntutan masyarakat akan eksistensi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai di lingkungan Kementerian Agama RI harus tampil beda dibanding dengan kementerian lain. "Kementerian Agama punya 5 budaya kerja yang harus menjadi inspirasi kinerja para aparaturnya," tegas Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Bogor, Ansurullah, di Komplek MAN 2 Kota Bogor, Jum`at (16/11).
Di hadapan 58 kepala madrasah dan kepala bagian tata usaha (Kabag TU) baik MAN dan MTsN se-Bekasi, Bogor dan Depok, Kankemenag mengingatkan agar para ASN memegang prinsip Integritas, Profesional, Inovasi, Tannggung Jawab dan Keteladanan. "Dalam pengelolaan barang dan jasa misalnya, birokrat harus profesional yang ditunjukkan dengan memiliki sertifikat pengadaan barjas," kata mantan kepala di beberapa madrasah di Jawa Barat ini.
Dalam forum "Peningkatan Kompetensi Pengelolaan Barang & Jasa Menuju Zona Integritas - Wilayah Bebas Korupsi (ZI WBK) wilayah Jawa Barat" tersebut, Ansurullah juga mengatakan bahwa birokrat harus merubah mindset, cara pandang, bahwa semua barang yang digunakan sebagai penunjang kerja harus dirawat. "Kembalikan Barang Milik Negara bila sudah pensiun atau purna tugas..!," tegas Ansurullah.
Terkait dengan problematika pengelolaan barang dan jasa di lingkungan satker madrasah dan Pendidikan Islam di Kankememag, ia mengatakan bahwa masih banyak pejabat pengadaan yang belum mempunyai sertifikat barjas. "Walaupun sudah 12 hari mengikuti Diklat Barjas, jarang ada yang lulus. Namun walaupun tidak lulus masih bisa menjadi ketua/pejabat pengadaan dalam sekali dalam satu tahun," ungkap mantan Kepala Bagian Tata Usaha di salah satu madrasah ini.
Turut hadir dalam acara ini sejumlah pimpinan dan sekaligus sebagai narasumber baik dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Kankemenag Kota Bogor; Kepala Bagian Umum (Ali Ghozi), Kasubbag Rumah Tangga (Muslikin), Kasubbag Perlengkapan (Fahrurrozi) dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kota Bogor (Marlihah).
Pada Focussed Group Discussin (FGD) ke-7 dari 9 zona ini, dihadirkan juga narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI ; Wahyu Adi Prakoso dan Abdul Aziz Noor. Keduanya, membahas tentang Komponen Indikator ZI WBK/WBBM dan teknis pengelolaan Barang & Jasa.
Akhirnya, pungkas Kankemenag Kota Bogor, pengelolaan barang dan jasa harus ditata dan diperbaiki. "Buku yang dibagikan untuk peserta berisi tentang Peraturan Presiden dan Peraturan LKPP tentang Barjas hendaknya bisa ditelaah untuk memperkaya tentang Pengadaan Barang dan Jasa," kata Pak Kankemenag. (@viva_tnu/dod)
Bagikan: