Jakarta (Pendis) - Kementerian Keuangan memberlakukan rumusan baru hasil restrukturisasi program dan kegiatan kementerian/lembaga negara. Kementerian Agama dalam hal ini Ditjen Pendidikan Islam mulai menerapkan Arsitektur dan Informasi Kinerja (ADIK) dalam penyusunan pagu anggaran program pendidikan Islam di Tahun Anggaran 2017. Hal tersebut dimaksudkan untuk lebih mempertajam serapan anggaran dan jangkauan program melalui output/kegiatan yang lebih tepat sasaran, tepat guna dan merata bermanfaat nyata di seluruh Indonesia.
Dalam kegiatan Penyusunan Pagu Anggaran Kanwil TA 2017 di Jakarta, 16 s/d 19 Juli 2016, para perencana seluruh Kanwil Kementerian Agama memiliki tugas khusus untuk mengawal target-target yang telah dipatok oleh pemerintah. Khusus di TA 2017, Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) harus menggunakan rumusan hasil restrukturisasi program/kegiatan ADIK. "Awal tahun ada target dari Presiden ke Menteri Agama untuk mencapainya sesuai amanah yang telah ditentukan, target memang dikunci dari Kemenkeu namun cara-cara untuk memenuhi target-target tersebut diserahkan kepada satker masing-masing," ujar Analis Senior Anggaran Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Sarjono.
Ditjen Pendidikan Islam memiliki target-target pembangunan pendidikan Islam yang termaktub dalam Rencana Kerja Prioritas (RKP) dan Rencana Strategis (Renstra) 2015-2019. Seluruh target tersebut di dalam RKAKL dikunci dalam kerangka output sebagai capaian utama program eselon I. Poin-poin output yang seringkali menjadi perhatian berbagai pihak (pemerintah, masyarakat, media massa, dsb), memiliki komponen yang berbeda-beda, pemenuhan target output tersebut diserahkan kepada setiap satker, "style satker boleh berbeda namun harus tetap berpegang kepada output yang ditentukan. Di Tahun Anggaran 2017, selain output, komponen juga dikunci oleh Kemenkeu untuk lebih mempertajam kekuatan serapan dan pelaksanaan amanah pembangunan," tegas Sarjono.
Di dalam RKAKL TA 2017 sebagian besar output program pendidikan Islam masih melanjutkan program pembangunan di tahun 2016 sesuai dengan target pemerintah dalam rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang serta peraturan perundangan yang berlaku, "tidak ada output yang dihilangkan, kalaupun berubah, alokasinya dialihkan ke kegiatan atau output yang lainnya. Baik yang sifatnya operasional maupun non operasional," tambah Sarjono.
Sarjono juga mengingatkan tambahan porsi anggaran pendidikan Islam sudah seharusnya digunakan dengan sebaik-baiknya, pemutakhiran (dalam hal ini berupa pemotongan) anggaran dilakukan guna menyesuaikan APBN dan APBNP di tahun berjalan. "Serapan anggaran menjadi salah satu faktor yang menentukan alokasi belanja operasional. Penghematan dan progress APBNP juga masih berlangsung. Selama proses APBNP belum selesai maka tidak ada revisi anggaran kecuali untuk yang berasal dari PHLN dan SBSN," ujarnya.
Senada dengan yang disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Mohammad Ishom dalam arahannya, menurut Sarjono diperlukan data-data yang sedetil mungkin untuk bidang pendidikan, karena senantiasa menjadi dasar bagi penetapan anggaran di bidang-bidang lainnya di lingkungan Kementerian Agama RI.
ADIK yang diterapkan oleh Kementerian Keuangan untuk TA 2017 menjadi penting untuk tujuan-tujuan yang lebih tepat sasaran dan praktis di kemudian hari sesuai dengan RKP dan Renstra Ditjen Pendis 2015-2019.
Kepala Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Setditjen Pendis, Kastolan, dalam acara yang sama mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan untuk meminimalisir penyimpangan anggaran yang tidak sesuai posnya dengan adanya ADIK tersebut, selain untuk lebih memberikan dampak yang lebih luas kepada pembangunan program pendidikan Islam di seluruh Indonesia secara lebih merata dan bermanfaat nyata sesuai dengan amanah yang dipercayakan kepada Ditjen Pendidikan Islam. (sya/dod)
Bagikan: