Tasikmalaya (Pendis) - Program peningkatan kompetensi pengelolaan barang dan jasa dalam dua tahun terakhir menjadi bagian dari program prioritas Bagian Umum dan BMN, Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam. Dimana secara khusus menyelenggarakan kegiatan peningkatan wawasan dan kompetensi tentang barang dan jasa pemerintah bagi para pengelola barang dan jasa di Satker Pendis, baik madrasah (MTsN dan MAN) maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Demikian kata H. Muslikin dalam sambutan pengantarnya pada kegiatan Peningkatan Kompetensi Pengelolaan Barang dan Jasa di Aula MAN Cipasung Kota Tasikmalaya pada Jum`at (26/10).
"Alhamdulillah, sejak tahun anggaran 2017 sampai sekarang, kami telah menyelenggarakan kegiatan peningkatan kompetensi barang dan jasa di beberapa satker Pendis," ujar Muslikin. Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menurut Muslikin, seluruh Kementerian dan Lembaga Negara juga harus ikut menyesuaikan. "Terlebih lagi, dengan terbitnya Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2018, kita juga harus menyesuaikan. Dan sosialisasi Perpres dimaksud akan menjadi fokus kita ke depan," imbuh Muslikin.
Sementara Kepala Bagian Umum dan BMN, Ali Ghozi, menegaskan, Perpres 16/2018 ini lebih sederhana dan komprehensif. Dalam arti bahwa Perpres ini hanya mengatur hal-hal yang bersifat normatif. Sementara hal-hal yang bersifat prosedural, pelaksanaan tugas dan fungsi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala LKPP dan peraturan Kementerian sektoral lainnya.
"Perpres ini lebih sederhana dan komprehensif, karena hanya mengatur hal-hal yang normatif. Hal-hal yang lebih prosedural, teknis, dan sebagainya diatur dalam Perka LKPP dan sektor kementerian," tegas Ali. Lebih sederhana, kata Ali, karena di Perpres 16/2018 hanya terdiri dari 15 Bab dan 94 Pasal. Sementara Perpres 54/2010 terdiri dari 19 Bab dan 139 Pasal. "Perpres ini terdiri 15 Bab dan 94 Pasal. Jadi lebih sedikit daripada Perpres sebelumnya, yang terdiri dari 19 Bab dan 139 Pasal," kata Ali.
Lahirnya Perpres 16/2018 dengan aspek-aspek terbaru, Ali berharap akan mampu meningkatkan anggaran. Tidak ada lagi kendala-kendala signifikan dalam proses pengadaan, serta kualitas hasil pengadaan barang dan jasa pemerintah lebih baik. Peran serta UMKM dan penggunaan produk dalam negeri menjadi lebih meningkat. "Munculnya aspek-aspek baru dalam Perpres 16/2018, mudah-mudahan bisa meningkatkan anggaran, meminimalisir kendala dalam proses pengadaan, meningkatkan kualitas hasil pengadaan, meningkatkan produk dalam negeri, meningkatkan peran serta UMKM, dan sebagainya," pungkasnya. (ozi/dod)
Bagikan: