Bahas Syarat Lahan Pendirian PTK, Karo Ortala Beri Alternatif

Kamis, 1 Agustus 2019 10:48 WIB
Pendis

Bahas Syarat Lahan Pendirian PTK, Karo Ortala Beri Alternatif

Bogor (Pendis) - Kepala Biro Organisasi dan Tatalaksana (Ortala), Afrizal Zen, memberikan alternatif terkait ketentuan luas tanah untuk mendirikan PTK. Afrizal menjelaskan berdasarkan hasil rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, luas tanah yang dipersyaratkan untuk pendirian PTK bisa dibedakan antara PTK Islam dengan PTK agama lain.

"Pembedaan tersebut dilakukan atas pertimbangan jumlah mahasiswa, untuk PTK agama lain jumlah mahasiswa hanya sekitar 5000, sehingga tidak memerlukan lahan yang luas, maka bisa dikecualikan ketentuan luas lahannya," terang Afrizal ketika mengisi acara Rapat Penyusunan Regulasi PTKI 2 pada pada Rabu (31/07) di Bogor, Jawa Barat.

Di dalam RPMA tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan yang sedang dibahas, luas tanah minimal untuk pendirian PTKN yakni 25 hektar (universitas dan institut) dan 10 hektar (sekolah tinggi). Sementara untuk pendirian PTKS yakni 5 hektar (universitas), 3 hektar (institut), dan 1 hektar (sekolah tinggi).

Ketentuan mengenai luas tanah tersebut dinilai memberatkan terutama bagi PTK yang akan didirikan di wilayah perkotaan karena ketersediaan tanah yang terbatas serta harganya yang sangat mahal. Hal itu disadari oleh Kepala Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Hukum, M. Munir. Menurutnya akan sangat sulit memenuhi ketentuan tersebut untuk wilayah Jakarta dan Bali.

"Ketentuan tersebut jelas sangat memberatkan terutama untuk wilayah Jakarta dan Bali karena harga tanah di sana sangat mahal dan terbatas, seharusnya jumlah lantai gedung juga ikut dihitung, jangan hanya mengacu pada luas tanah," usul Munir.

Sejalan dengan usulan tersebut, di beberapa kesempatan Menteri Agama lebih menekankan pada jumlah fungsi ketimbang luas bangunan. Dengan melihat kondisi tata ruang saat ini, maka PTK seharusnya tidak perlu lagi memiliki bangunan yang luas asalkan fungsi-fungsinya dapat dijalankan dengan baik.

Untuk mengubah ketentuan tersebut tidak dapat dilakukan serta merta karena persoalan terkait standardisasi harus mengikuti ketentuan yang dibuat Kemenristekdikti. Hal itu disampaikan oleh Kabag Perancangan Peraturan dan Keputusan Menteri pada Biro Hukum dan KLN, Imam Syaukani.

"Jika kita membuat standar yang lebih tinggi, itu boleh, tetapi jika standarnya lebih rendah itu tidak boleh karena Kemenristekdikti adalah pemegang otoritas menyangkut standardisasi," ungkapnya. (Nanang/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.