Bogor (Pendis) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) mensosialisasikan aplikasi e-kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada para pegawai Ditjen Pendis sebagai upaya meningkatkan pemahaman pegawai mengenai penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) berdasarkan aturan terbaru, Hal ini diungkap Dirjen Pendis, Muhammad Ali Ramdhani, saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis terkait Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai menggunakan Aplikasi E-Kinerja di Bogor, Senin (11/12/2023)
“Sasaran Kinerja Pegawai atau sering yang disingkat SKP merupakan salah satu tolak ukur setiap pegawai dalam menilai kinerjanya. Efektif atau tidaknya pekerjaan yang dilakukan dapat dinilai dari terpenuhi atau tidaknya SKP yang diinput dalam kurun waktu tertentu,”ujar Kang Dhani panggilan akrabnya.
Menurutnya, penyusunan dengan format SKP yang baru tidak terlalu berubah dari format sebelumnya, pembedanya hanyalah bahasa yang digunakan. “Kalau yang lama, kita masih memasukkan sasaran kinerja berdasarkan strategi atau proses, namun untuk SKP yang baru sekarang harus berdasarkan hasil, terangnya.
Ia juga mengatakan bahwa nantinya SKP yang baru ini memiliki dua versi penilaian yaitu kuantitatif dan kualitatif yang memiliki hasil kinerja yang berbeda-beda. Selain itu juga penilaian dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-Kinerja (Sistem Informasi Kinerja Elektronik) yang mempermudah penilaian.
Lebih lanjut, Sekretaris Ditjen Pendis, Rohmat Mulyana dalam laporannya menyampaikan “Penyusunan SKP sekarang merujuk pada Permen PANRB No. 06/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pengganti Permen PANRB No. 8/2021 Tentang Sistem Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujarnya.
Sebagai upaya membantu penyusunan SKP untuk semua pegawai diperlukan menyiapkan perangkat seperti e-Kinerja termasuk juga pendampingan seperti yang dilakukan ini, pungkas Rohmat.
Tags:
SKPBagikan: