Manado (Pendis) - Bahwa dalam strategi manajemen aset mesti ada sinergi dinamis pada proses pengelolaan barang milik negara (BMN), yang dimulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pemanfaatan, dan bahkan penghapusan. Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara, Abdul Rasyid dalam arahannya pada kegiatan Penguatan Pengelolaan Barang Milik Negara Pusat dan Satker, Selasa (13/11). "Pengelolaan aset negara harus mencerminkan beberapa proses atau tahapan yang harus dilakukan, mulai perencanaan, penganggaran, dan sampai kepada pemanfaatan dan bahkan penghapusan," tegasnya.
Selama ini, lanjut Rasyid, banyak pengguna barang atau kuasa pengguna barang lebih mementingkan pengadaan BMN tanpa memberikan perhatian pada penatausahaan. Di dalam pengelolaan BMN harus mengedepankan asas fungsional, asas kepastian hukum, asas transparansi, asas efisiensi, asas akuntabilitas, dan asas kepastian nilai. "Di samping itu, pengelolaan BMN juga harus mengedepankan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai," imbuhnya.
Tak lupa pula, di sela-sela arahan, Kakanwil menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) atas diselenggarakan acara ini. "Kami sampaikan apresiasi kepada Ditjen Pendis dan penghargaan setinggi-tingginya mau melakukan advokasi atau asistensi terkait pengelolaan BMN di Satker Pendis," ujar Abdul Rasyid.
Terkait dengan permasalahan penatausahaan yang belum memadai di Satker Kanwil Kemenag Sulawesi Utara, menurut Rasyid di antaranya adanya catatan barang pada daftar barang ruangan (DBR) tidak sesuai dengan kondisi riil di masing-masing ruangan; ada aset yang belum tercatat pada aplikasi SIMAK-BMN; dan ada aset yang masih tercatat dalam aplikasi SIMAK-BMN namun tidak ditemukan. "Penatausahaan masih kurang memadai, karena masih banyak daftar barang ruangan tidak sesuai; barang tidak terinput dalam aplikasi; dan juga sebaliknya, barang masih tercatat di aplikasi tetapi barangnya tidak diketahui rimbanya," paparnya.
Melihat kondisi demikian, Kanwil sedang melakukan pembenahan-pembenahan dan penertiban BMN, sehingga BMN bisa dipertanggungjawabkan. "Perbaikan sudah kita lakukan secara bertahap dan keseluruhan, tidak hanya satker Pendis. Kita berkirim surat penarikan aset kepada pemegang yang sudah tidak berhak agar dikembalikan. Di samping juga kita lakukan penghapusan aset yang sudah tidak bernilai ekonomis," ujar Kakanwil.
Kasubbag Perlengkapan dan BMN pada Bagian Umum Setditjen Pendis, Fakhrurozi dalam laporannya mengatakan bahwa, penguatan pengelolaan BMN di Satker Pendis di daerah akan selalu diupayakan dalam rangka menciptakan tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik dalam pengelolaan Barang Milik Negara. "Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi para pengelola BMN, sehingga dalam melaksanakan tugasnya menjadi tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik," ujarnya. (ozi/dod)
Bagikan: