Jakarta (Pendis) - Pasca dilakukan evaluasi Reformasi Birokrasi (RB) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) pada Juli dan Agustus lalu, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Hukum melakukan koordinasi guna menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut.
Evaluasi oleh Kementerian PAN dan RB itu tidak hanya dilakukan terhadap Unit Kerja di tingkat pusat, tetapi menjangkau beberapa satuan kerja di daerah seperti Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kota/Kabupaten, Kantor Urusan Agama (KUA), dan madrasah.
"Kita diberi waktu kurang lebih dua bulan untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan berdasarkan hasil evaluasi Kementerian PAN dan RB," terang Kepala Subbagian Organisasi dan Tata Laksana Ditjen Pendidikan Islam, Yusi Damayanti, saat mengisi acara Rakor Bidang Ortala, Reformasi Birokrasi dan Evaluasi Kinerja Pendidikan Islam pada Kamis (01/11) di Denpasar, Bali.
Salah satu catatan hasil evaluasi yang menjadi sorotan, terang Yusi, adalah terkait standar pelayanan. Menurutnya masih banyak unit kerja di pusat maupun satuan kerja di daerah yang belum memiliki standar pelayanan. Adanya standar pelayanan ini dinilai penting untuk memberikan kepastian layanan kepada para stakeholder.
Catatan lainnya berdasarkan hasil evaluasi adalah terkait pemberian tunjangan kinerja pegawai yang masih mengacu pada kehadiran pegawai. Seharusnya mengacu pada kinerja pegawai. Untuk menjawab catatan ini, Kementerian Agama telah memiliki aplikasi Sistem Informasi Elektronik Kinerja ASN Kementerian Agama (SIEKA). Hanya saja masih mengalami kendala dalam implementasinya.
Selain berisi catatan kekurangan, hasil evaluasi juga menunjukkan beberapa keunggulan. Di antaranya adalah pengendalian gratifikasi yang semakin membaik dan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah menggambakan kinerja outcome Kementerian Agama secara utuh.
Rakor Bidang Ortala, Reformasi Birokrasi dan Evaluasi Kinerja Pendidikan Islam diselenggarakan untuk memenuhi kekurangan-kekurangan berdasarkan hasil evaluasi Tim Kementerian PAN dan RB. Acara ini berlangsung selama 3 (tiga) hari yakni pada 1 s/d 3 November 2018 dan diikuti oleh utusan dari PTKIN, Madrasah, dan Ditjen Pendidikan Islam. (nanang/dod)
Bagikan: