Ditjen Pendis Upayakan Finalisasi RPMA Tentang Pendirian PTK

Kamis, 31 Mei 2018 12:48 WIB
Pendis

Ditjen Pendis Upayakan Finalisasi RPMA Tentang Pendirian PTK

Bogor (Pendis) - Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta kembali dibahas untuk kali ketiga.

Kepala Subbagian Hukum Ditjen Pendidikan Islam, Ibnu Anwaruddin, berharap RPMA ini bisa segera difinalkan. Pasalnya regulasi sebelumnya yakni PMA Nomor 394 Tahun 2003 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi Agama, dinilai sudah usang. Hal itu disampaikan Ibnu ketika mengisi acara Penyusunan, Review dan Finalisasi Regulasi Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam pada Rabu (30/05) di Bogor, Jawa Barat.

Pada kesempatan tersebut, hadir pula Kepala Biro Organisasi dan Tatalaksana, Afrizal Zen, sebagai narasumber. Afrizal memberikan beberapa pandangan terkait RPMA yang tengah dibahas.

"RPMA yang sedang kita bahas ini tidak hanya diperuntukkan bagi perguruan tinggi Islam, harus mengakomodasi perguruan tinggi agama lain. Ini sejalan dengan arahan dari Kementerian PAN-RB bahwa sebuah regulasi sebisa mungkin tidak bersifat parsial," terang Karo Ortala.

Namun demikian, Afrizal memberi catatan agar standarisasi yang diberlakukan tidak boleh dipukul rata antara perguruan tinggi Islam dengan perguruan tinggi agama lain. Hal ini disebabkan adanya perbedaan-perbedaan, misalnya jumlah stakeholder, sehingga membutuhkan standarisasi yang berbeda.

Selanjutnya, Afrizal menyarankan agar memasukkan pokok pikiran di dalam PMA Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan. Hal ini dilakukan agar nantinya RPMA yang sedang dibahas ini benar-benar menyeluruh. "Di dalam RPMA ini harus dibedakan antara perubahan bentuk perguruan tinggi, pendirian, dan penegerian," pungkasnya.

Di dalam kegiatan Penyusunan, Review dan Finalisasi Regulasi PTKI ini akan membahas juga RPMA tentang Pedoman Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. Pedoman penyusunan statuta ini dinilai perlu setelah adanya rekomendasi hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pengelolaan PTK.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Organsiasi, Kepegawaian dan Hukum Ditjen Pendidikan Islam selama tiga hari, yakni pada 30 Mei s/d 1 Juni 2018. Narasumber terdiri dari Kepala Biro Ortala, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, dan Direktur PTKI. Adapun pesertanya adalah dari berbagai unsur terkait pengelolaan pendidikan tinggi. (Nanang/dod)


Tags:

Bagikan: