Palembang (Pendis) - Elektronik Monitoring Pelaksanaan Anggaran (e-MPA) digunakan untuk memantau realisasi anggaran beserta item-item detail yang menggambarkan tentang jumlah uang, program (perencanaan dan alokasi). Ditjen Pendis wajib memberikan data e-MPA yang baik karena jumlah anggaran yang besar, volume kegiatan prioritas dan jumlah satuan kerja yang sangat banyak. Hal tersebut dilakukan untuk membantu Kemenag dalam pelayanan data dan informasi yang bermutu bagi kementerian/ lembaga negara lainnya yang berkepentingan dengan fungsi pendidikan Islam.
Pelaporan dan evaluasi program merupakan keniscayaan bagi Ditjen Pendis untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai program dan anggaran yang telah dan akan direalisasikan, dengan sasaran mulai dari satuan kerja pusat hingga daerah.
Tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel sudah sewajarnya diterapkan oleh setiap kementerian/ lembaga negara yang menyelenggarakan proses pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. "e-MPA diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut," ujar Kasubbag Pelaporan dan Evaluasi Program Setditjen Pendis Farhatin Ladia di Palembang (14/09/16) dalam kegiatan Penguatan Sistem Pelaporan Program Pendidikan Islam di Daerah (Propinsi Sumatera Selatan).
Intensitas kebutuhan yang semakin tinggi terhadap data dan informasi juga dirasakan oleh Ditjen Pendis sebagai hubungan kerangka kerja yang logis antar unit di lingkungan Kemenag, walaupun SAIBA dan PP39 memiliki fungsi pelaporan namun Kemenag membutuhkan e-MPA sebagai penyimpan dokumen yang lebih detil. Antara input dan output yang dihasilkan dari suatu program yang jelas informasinya telah membantuk Kemenag melayani kebutuhan akan data yang valid dan akuntabel. Lembaga negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kantor Staf Presiden (KSP), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Ditjen Anggaran Kemenkeu adalah lembaga-lembaga yang selama ini memanfaatkan data e-MPA. "Selain Itjen, lembaga negara lainnya melihat e-MPA terlebih dahulu sebelum turun meninjau lokasi satker bersangkutan. Berbagai aplikasi yang ada di lingkungan Kemenag juga diharapkan bisa terintegrasi dengan e-MPA.," ujar Kasubbag Arsitektur Data Informasi Setjen Kemenag M. Iqbal.
Iqbal juga menjelaskan, e-MPA yang berkembang menjadi e-Data, e-Planning, e-Monev dan e-Audit akan menjadi harapan besar ke depan. Menteri Agama pun mengeluarkan PMA Nomor 47 Tahun 2014 tentang e-MPA untuk memperkuat update isian e-MPA, "prinsip penyelesaian e-MPA berdasarkan data yang kerap dibutuhkan, ketepatan waktu, SDM juga infrastruktur menjadi tantangan yang akan diselesaikan dengan hadirnya PMA ini."
Audit yang dilakukan oleh Itjen Kemenag selama ini pun terdiri dari kinerja dan tujuan tertentu, "audit kinerja mengukur tentang 3E yakni efektif, efisien dan ekonomis. Audit investigasi khusus juga sebagai bentuk pertanggungjawaban indikator kinerja pertama dalam pemeriksaan yang taat azas. Dengan adanya e-MPA akan meningkatkan mutu kinerja, selain akuntabilitas pengelolaan keuangan negara," terang M. Kusoy, Auditor Itjen Kemenag.
"Key Performance Indicator sebagai alat ukur kinerja dengan tujuan menilai keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi audit dengan membandingkan antara pencapaian di lapangan dengan target yang direncanakan semula. Selain itu, hasil audit kinerja dapat memberikan informasi kepada pihak tertentu dan para pengambil keputusan. Setelah itu, auditor akan memberikan rekomendasi spesifik untuk menunjang tugas berdasarkan balance scorecard yang menjadi metode pengukuran yang terbagi dalam empat perspektif diantaranya adalah : 1) internal proses, 2) pembelajaran dan pertumbuhan, 3) stakeholders, 4) keuangan. Kesemuanya dilakukan dalam rangka audit kinerja pada satuan kerja dan meningkatkan laporan pertanggungjawaban berbasis kinerja," terang Kusoy.
(sya/ra)
Bagikan: