Denpasar (Pendis) - Dalam forum koordinasi pimpinan dalam rangka penyususnan LKKA yang berlangsung tanggal 4 s/d 6 Oktober 2018 di Denpasar Bali, forum Kepala Biro AUAK (Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan) dan Kepala Bagian AUPK (Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) memberikan sumbangan bantuan untuk korban gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah. "Atas nama Forum Karo AUAK & AUPK kami menyerahkan bantuan peduli Palu sebanyak 10juta rupiah dari uang kas dan iuran anggota forum," kata Ketua Forum Kepala Biro AUPK, Khairunnas, Jum`at (05/10) malam.
Uang sumbangan/bantuan ini, ungkap pengajar di IAIN Imam Bonjol-Padang, akan disalurkan melalui Kementerian Agama RI Peduli Palu. "Bantuan peduli terhadap bencana gempa bumi dan tsunami Palu-Sulawesi Tengah yang diinisiasi oleh Kepala Biro dan Kepala Bagian AUAK-AUPK PTKIN ini, Insya Allah akan disalurkan oleh Menteri Agama RI bersama donasi-donasi lain yang dikumpulkan oleh Kemenag RI," terang Kepala Bagian Keuangan Setditjen Pendis, Aceng Abdul Azis, selaku "penerima sementara" donasi.
Sebagai informasi, Para Pejabat Eselon II dan Eselon II yang mengurusi administrasi di PTKIN ini telah lama eksis diberbagai hal baik mengenai kebijakan langsung di PTKIN masing-masing, terhadap Kemenag RI dan terhadap persoalan sosial kemasyarakatan. "Kemarin kita juga telah memberikan donasi bagi teman-teman di UIN Mataram yang terkena dampak langsung gempa bumi," ujar Khairunnas.
Tuntaskan Laporan Keuangan
Dalam agenda di Denpasar tersebut, Forum Karo dan Kabag PTKIN tersebut juga menghasilkan keputusan penuntasan laporan keuangan triwulan tiga. "Minimal tanggal 10 Oktober 2018 dan maksimal 30 November deadline-nya, tergantung tingkat kebutuhann masing-masing item yang harus dituntaskan," ungkap Saefudin, sekretaris forum Karo/Kabag AUAK-AUPK dalam keterangannya.
Menurut catatan hasil rekomendasi dari Bagian Keuangan Setditjen Pendis, forum koordinasi pimpinan dalam rangka penyususnan LKKA tersebut menghasilkan 9 keputusan dan rekomendasi yang harus diselesaikan meliputi hal-sebagai berikut: 1. Aset Belum Register; 2. Saldo Tidak Normal; 3. Jurnal Tidak Lazim; 4. Pagu Minus; 5. Selisih SAIBA dan SIMAK-BMN; 6. Revaluasi Aset BMN; 7. Transfer Masuk dan Keluar; 8. Pengembalian Belanja Melebihi Realisasi; dan 9. Selisih Transfer dan Keluar.
Pada sesi-sesi sebelum menghasilkan rekomendasi ini, telah menyampaikan gagasan dan wawasannya dari intansi berkompeten dari Kementerian Keuangan. "Mengenai BMN yang berbicara Encep Sudarwan mewakili dari Direktur BMN-DIrektorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN); Fajar Islah Hayadi dan Kanthi Widodo dari Direktorat Pelaksana Anggaran Ditjen Perbendaharaan (DJPb)," ungkap Pak Kabag Aceng Abdul Azis. (@viva_tnu/dod)
Bagikan: