Jelang Finalisasi, Ada Beberapa Catatan RPMA Pendirian dan Pembubaran PTK

Kamis, 1 Agustus 2019 09:05 WIB
Pendis

Jelang Finalisasi, Ada Beberapa Catatan RPMA Pendirian dan Pembubaran PTK

Bogor (Pendis) - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI kembali membahas Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan pada Selasa (30/07) di Bogor, Jawa Barat. Pembahasan ini dilakukan terutama dalam rangka sinkronisasi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan yang belum lama terbit.

Setidaknya ada tiga catatan di dalam RPMA ini yang membutuhkan kajian lebih lanjut. Pertama, luas tanah yang dipersyaratkan dinilai sangat memberatkan. Luas tanah minimal untuk PTKN yakni 25 hektar (universitas dan institut) dan 10 hektar (sekolah tinggi). Sementara untuk PTKS yakni 5 hektar (universitas), 3 hektar (institut), dan 1 hektar (sekolah tinggi).

Menanggapi ketentuan tersebut, Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Keputusan Menteri pada Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Imam Syaukani, mengatakan bahwa untuk mengubah ketentuan tersebut tidak dapat dilakukan serta merta karena persoalan terkait standardisasi harus mengikuti ketentuan yang dibuat Kemenristekdikti.

"Jika kita membuat standar yang lebih tinggi, itu boleh, tetapi jika standarnya lebih rendah itu tidak boleh karena Kemenristekdikti adalah pemegang otoritas menyangkut standardisasi," terang Imam.

Di dalam Permenristekdikti Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS, luas tanah minimal untuk PTN yakni 30 hektar (universitas dan institut) dan 10 hektar (sekolah tinggi). Adapun untuk PTS yakni 10.000 M2 (universitas), 8.000 M2 (institut), dan 500 M2 (sekolah tinggi).

Kedua, ketentuan tentang jumlah minimal dosen tetap pada setiap program studi belum memuat syarat linieritas. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Arskal Salim, menjelaskan bahwa linieritas dilihat dari tiga aspek, yaitu pendidikan terakhir, karya yang dipublikasikan, dan mata kuliah yang diampu di PTK homebase. Di dalam RPMA ini disebutkan jumlah minimal dosen tetap untuk setiap program studi sebanyak 6 orang.

Ketiga, ketentuan tentang rasio dosen dan mahasiswa perlu ditingkatkan. Di dalam RPMA disebutkan rasio dosen dan mahasiswa adalah 1:45. Nilai rasio ini tergolong rendah ketika diukur menggunakan instrumen akreditasi dari Badan Akreditas Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT).

Keempat, di dalam RPMA ini belum mengatur tentang pendidikan tinggi vokasi/diploma. Hal ini berbeda dengan Permenristekdikti Nomor 100 Tahun 2016 yang di dalamnya masih mengakomodasi jenis pendidikan tinggi vokasi/diploma.

Pembahasan RMA tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan berlangsung pada 30-31 Juli 2019. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari unit eselon I terkait, beberapa PTKIN dan Kopertais. (Nanang/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.