Bogor (Pendis) - Ditjen Pendidikan Islam sebagai unit eselon I di lingkungan Kementerian Agama RI, memiliki tanggung jawab paling besar guna mencapai pelaksanaan kegiatan dan serapan anggaran. Sebesar 82% anggaran yang menjadi amanah Ditjen Pendis harus dijalankan dengan kompetensi tinggi dan karakter yang baik, khususnya program-program prioritas nasional RKP (Rencana Kerja Pemerintah).
Dalam pembukaan kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Capaian Program Pendidikan Islam Tingkat Kanwil dan Tingkat PTAIN Tahun 2013 yang dilaksanakan di Bogor, 28-30 November 2013, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA mengharapkan agar para perencana, pengelola keuangan, dan penyiap pelaporan di setiap satker baik pusat dan daerah memiliki kompetensi yang tinggi dan karakter yang baik guna menunjang capaian pelaksanaan program yang tepat dan serapan anggaran yang maksimal.
"Eksekusi amanah pekerjaan kita di bidang Pendidikan Islam dengan dua aspek penting, yakni kompetensi dan karakter. Kompetensi terdiri dari leadership, manajerial dan kemampuan teknis. Sementara karakter adalah berada dalam ranah integritas, komitmen dan sense of responsibility," ujar Kamaruddin.
Dengan dukungan dua aspek penting kompetensi dan karakter para perencana, pengelola keuangan dan penyiap laporan di seluruh satker yang berada di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam, maka diharapkan akan ada perbaikan pelaksanaan program dan anggaran di tahun 2014, tidak berulang terhambat selayaknya di tahun 2013. "Mobilisasi pusat dan daerah sangat tinggi, intensitas kegiatan amat sangat tinggi di seluruh Indonesia, dikarenakan bintang blokir anggaran yang sangat lama di tahun lalu. Anggaran tahun depan sudah ada persetujuan DPR, kita berharap tahun depan pelaksanaan kegiatan akan lebih bagus," terang Kamaruddin dalam arahannya.
Dengan demikian, Sekretaris Ditjen Pendis menghimbau agar ada koordinasi dan evaluasi terhadap capaian Ditjen Pendis selama tahun berjalan, "perlu ada evaluasi terhadap achievement kita sudah sesuai dengan target?. Khususnya program-program prioritas nasional yang masuk ke dalam RKP."
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa Pimpinan Kementerian/Lembaga diwajibkan melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan Kementerian/Lembaga periode sebelumnya. Hasil evaluasi sebagaimana pelaksanaan program menjadi bahan bagi penyusunan rencana pembangunan nasional periode berikutnya.
Program Pendidikan Islam pada Kementerian Agama tersebar pada satuan kerja baik di pusat dan di satuan kerja di daerah PTAIN (UIN, IAIN, STAIN) dan pada satker kantor wilayah, kabupaten/kota serta pada madrasah negeri. Sehingga dibutuhkan mekanisme monitoring dan evaluasi program yang menghasilkan data dan informasi yang berupa realisasi dan capaian kegiatan bersifat mudah, cepat dan akuntabel.
(sya/ra)Bagikan: