Bogor (Pendis) - Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Madrasah kembali dibahas di dalam Rapat Penyusunan Regulasi Madrasah II pada 15-16 April 2019 di Kota Bogor. Dalam rapat ini RPMA yang awalnya dirancang untuk madrasah negeri maupun swasta kini dikhususkan untuk madrasah negeri. Perubahan ini juga mengubah judul rancangan menjadi RPMA tentang Organisasi dan Tata Kerja Raudhatul Athfal Negeri, Madrasah Ibtidaiyyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri, Madrasah Aliyah Negeri, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri.
Setidaknya ada dua alasan yang mendasari penyempitan ruang lingkup RPMA ini. Pertama, adanya penolakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi jika RPMA ini mengatur madrasah swasta. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kasubbag Penataan Organisasi dan Analisis Jabatan I Biro Ortala Kementerian Agama, Wildan Hasan Syadzili, ketika mengisi acara rapat tersebut.
"Berdasarkan perbincangan informal dengan Kementerian PAN dan RB, mereka menolak jika regulasi ini mengatur madrasah swasta, malah kita diminta memprioritaskan membuat indikator untuk menentukan kriteria madrasah," terang Wildan.
Kriteria madrasah (sebelumnya menggunakan istilah tipologi) akan menentukan berapa jumlah maksimal wakil kepala madrasah pada suatu madrasah.
Kedua, di dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan tiga jenis lembaga pendidikan, yakni yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Masing-masing memiliki kewenangan untuk mengatur rumah tangganya. Pendapat ini diutarakan oleh Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat KSKK Madrasah, Abdullah Faqih.
Madrasah swasta, terang Faqih, membiayai kebutuhan mereka secara mandiri, bukan dari APBN. Ketika Kementerian Agama mengatur ortaker madrasah swasta maka akan muncul pertanyaan terkait sumbangsih terhadap mereka.
Namun demikian, Faqih menegaskan bukan berarti Kementerian Agama tidak mengatur sama sekali madrasah swasta. Menurutnya ada hal-hal yang perlu disamakan aturannya, dan ada juga hal-hal yang tidak perlu disamakan. Terkait beban kerja guru, misalnya, telah diatur di dalam KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik. KMA tersebut berlaku bagi guru di madrasah negeri maupun swasta.
(nanang/ra)
Bagikan: