Kembali Dibahas, RPMA Ortaker Madrasah Difokuskan Untuk Madrasah Negeri

Senin, 22 April 2019 11:54 WIB
Pendis

Kembali Dibahas, RPMA Ortaker Madrasah Difokuskan Untuk Madrasah Negeri

Bogor (Pendis) - Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Madrasah kembali dibahas di dalam Rapat Penyusunan Regulasi Madrasah II pada 15-16 April 2019 di Kota Bogor. Dalam rapat ini RPMA yang awalnya dirancang untuk madrasah negeri maupun swasta kini dikhususkan untuk madrasah negeri. Perubahan ini juga mengubah judul rancangan menjadi RPMA tentang Organisasi dan Tata Kerja Raudhatul Athfal Negeri, Madrasah Ibtidaiyyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri, Madrasah Aliyah Negeri, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri.

Setidaknya ada dua alasan yang mendasari penyempitan ruang lingkup RPMA ini. Pertama, adanya penolakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi jika RPMA ini mengatur madrasah swasta. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kasubbag Penataan Organisasi dan Analisis Jabatan I Biro Ortala Kementerian Agama, Wildan Hasan Syadzili, ketika mengisi acara rapat tersebut.

"Berdasarkan perbincangan informal dengan Kementerian PAN dan RB, mereka menolak jika regulasi ini mengatur madrasah swasta, malah kita diminta memprioritaskan membuat indikator untuk menentukan kriteria madrasah," terang Wildan.

Kriteria madrasah (sebelumnya menggunakan istilah tipologi) akan menentukan berapa jumlah maksimal wakil kepala madrasah pada suatu madrasah.

Kedua, di dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan tiga jenis lembaga pendidikan, yakni yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Masing-masing memiliki kewenangan untuk mengatur rumah tangganya. Pendapat ini diutarakan oleh Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat KSKK Madrasah, Abdullah Faqih.

Madrasah swasta, terang Faqih, membiayai kebutuhan mereka secara mandiri, bukan dari APBN. Ketika Kementerian Agama mengatur ortaker madrasah swasta maka akan muncul pertanyaan terkait sumbangsih terhadap mereka.

Namun demikian, Faqih menegaskan bukan berarti Kementerian Agama tidak mengatur sama sekali madrasah swasta. Menurutnya ada hal-hal yang perlu disamakan aturannya, dan ada juga hal-hal yang tidak perlu disamakan. Terkait beban kerja guru, misalnya, telah diatur di dalam KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik. KMA tersebut berlaku bagi guru di madrasah negeri maupun swasta.

(nanang/ra)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.