Bogor (Pendis), Kementerian Agama melalui Bagian Organisasi Kepegawaian dan Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.
“Penyusunan PMA ini merupakan turunan dari PP 13 Tahun 2020 Tentang Akomodasi Yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas ,” terang Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) Pendidikan Islam Inklusif, Siti Sakdiyah (19/07/2022).
Sakdiyah menyatakan bahwa pendidikan inklusif ini merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki keterbatasan (dis-ability) dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Kegiatan ini dipimpin secara langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya/Koordinator pada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Imam Syaukani.
“Mengacu pada PP 13 Tahun 2020, PMA Akomodasi Yang Layak Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif paling sedikit mencakup empat hal yaitu penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan, penyediaan sarana dan prasarana, penyiapan dan penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan penyediaan kurikulum,” papar Imam.
Anto Irianto, analis hukum pada subag Hukum Ditjen Pendidikan Islam menambahkan akan siap memfasilitasi penyusunan rancangan PMA ini sampai finalisasi dan ditetapkan menjadi PMA.
Hadir sebagai narasumber, M. Amin (INOVASI) dan Anizar (Anggota Forum Pendidik Madrasah Inklusi/FPMI). Kegiatan ini dihadiri Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Agama dan Ditjen Pendidikan Islam serta seluruh Pokja Pendidikan Islam Inklusif dari unsur praktisi dan akademisi. Hadir juga pada kegiatan ini Wahana Inklusif Indonesia dan Komisi Nasional Disabilitas.
Tags:
pendidikaninklusifBagikan: