Kemenag Upayakan Pendidikan Anti Korupsi di Lembaga Pendidikan Islam

Kamis, 30 November 2023 22:28 WIB
Pendis

Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki dalam Rapat Kerja Nasional PAK 2023

Jakarta (Pendis) - Kementerian Agama Republik Indonesia terus berkomitmen mencegah terjadinya praktik korupsi, salah satunya melalui implementasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) pada satuan pendidikan keagamaan. 

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas dalam pidatonya yang dibacakan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki dalam Rapat Kerja Nasional PAK 2023 di Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Rakornas ini merupakan Komitmen Bersama antara Kementerian Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian/Lembaga lainnya dalam penguatan implementasi Pendidikan Anti Korupsi melalui pembangunan integritas ekosistem pendidikan.

Ada tiga langkah strategis turut dilakukan dalam rangka mewujudkan PAK pada satuan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi termasuk pada penyelenggaraan pendidikan non formal maupun pendidikan keagamaan dan melalui pendidikan keluarga. 

Pertama, Kemenag telah melakukan sosialisasi dan publikasi pendidikan anti korupsi kepada pendidik dan tenaga kependidikan untuk semua jenjang pendidikan.

"Ini penting dilakukan agar pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai pemahaman dan komitmen yang sama dalam mencegah, tumbuh dan berkembangnya budaya korupsi sejak usia dini," ujar Wakil Menteri Agama.

Kedua, Kemenag juga telah melakukan internalisasi nilai-nilai anti korupsi kepada peserta didik, setidaknya melalui dua pendekatan yaitu; memperkaya bahan ajar dengan materi muatan pendidikan anti korupsi serta menyusun kurikulum tersendiri pendidikan anti korupsi misalnya di jenjang pendidikan tinggi materi pendidikan Fikih diintensifkan untuk kajian korupsi dengan perspektif ushul fiqh.

"Oleh karenanya pada Fakultas Syariah di beberapa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri kajian fikih terkiat bahaya korupsi menjadi salah satu objek kajian yang diitensifkan pendalamannya," terangnya.

Ketiga, untuk menstandarkan pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan dibawah kementerian agama, telah disusun dan ditetapkan panduan penyelenggaraan anti korupsi di madrasah dan satuan pendidikan keagamaan. Selain mengatur mengenai metode pendidikan anti korupsi juga memerintahkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota untuk intensif melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan anti korupsi di satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

"Semangat upaya kita tersebut akan membuahkan hasil yang positif sehingga kita dapat berharap masa depan yang lebih cerah bagi keberadaan Negara Republik Indonesia yang kita cintai bersama ini yang bersih dari praktik korupsi."

Sementara itu Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Muhammad Ali Ramdhani dalam Talkshow bertajuk "Sinergi Implementasi PAK dengan Pendidikan Nasional" menyampaikan, bahwa di tingkat Direktorat Jenderal penerapan PAK pada lembaga pendidikan keagamaan sudah tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5783 tentang Pedoman Implementasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (Kepdirjen No. 5783/2019).

Lebih lanjut Ramdhani menjelaskan, Kementerian Agama saat ini juga telah membangun sebuah ekosistem pendidikan yang komprehensif, terdiri dari warga madrasah serta civitas akademika untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.

"Ekosistem ini dibangun dari kepemimpinan perguruan tinggi maupun madrasah, mereka menjadi bagian penting untuk melakukan aktifitas yang memastikan penyelenggaraan pendidikan anti korupsi itu harus berjalan dengan baik kemudian di ruang-ruang berikutnya baik guru maupun dosen itu juga dibekali dengan pemahaman-pemahaman yang baik," jelas Ramdhani.

kemudian yang tak kalah penting kata Ramdhani, keterlibatan siswa maupun mahasiswa yang kemudian dikembangkan sebuah pola pembudayaan anti korupsi termasuk di lembaga-lembaga siswa dan kemahasiswaan.

"Melalui kolaborasi ini diharapkan mampu menghadirkan pendidikan karakter dan antikorupsi dalam berbagai ruang kehidupan, pendidikan yang mengantarkan lahirnya generasi berintegritas yang membuat wajah negeri ini semakin cerah dan penuh harapan," tutupnya.


Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.