Denpasar (Pendis) - Kementerian Agama (Kemenag RI) selaku intitusi yang mengusung Agama sebagai core bisnis-nya, di samping harus akuntabel dalam urusan agama juga harus kredibel dalam penggunaan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat Indonesia melalui pajak yang dibayarkan. "Menurut analisis saya, kinerja dan laporan keuangan yang akuntabel adalah wajah sesungguhnya wajah Kementerian Agama," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Nurkholis Setiawan pada Koordinasi Pimpinan Dalam Rangka Penyusunan LKKA di Denpasar, Bali, Kamis (04/10) malam.
Jadi, setidaknya menurut analisis Guru Besar UIN Sunan Kalijaga ini, wajah Kementerian Agama dapat diungkapkan dalam 4 hal. Pertama, laporan keuangan. Kedua, Reformasi Birokrasi. Ketiga, SAKIB-LAKIB. Dan keempat, aduan di Ombudsman RI. "Apa yang bisa dibanggakan di hadapan rakyat Indonesia dan Kementerian/Lembaga lain kalau bukan akuntabilitas dalam penggunaan uang negara," cetus Nurkholis yang jabtan "asli"-nya adalah Inspektur Jenderal Kemeng RI ini.
Hal lain yang bisa membanggakan dan merupakan marwah Kemenag RI adalah Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan WBMM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani). "Seiring dengan laporan keuangan yang membaik, maka harus ditunjukkan pula indeks reformasi birokrasi kita yang semakin baik. Saya menekankan KUA dan Kankemenag Kabupaten/Kota menjadi percontohan ZI dikarenakan di kedua institusi itulah ujung tombak yang berhadapan langsung dengan masyarakat," tutur Nurkholis.
Menurut data dari Kesekretariatan Jenderal Kementerian Agama, ada 7 satuan kerja yang menjadi percontohan Zona Integritas. "Ada 2 Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi yang masuk pilot project Kemenpan RB, padahal ada 34. Kemudian ada 5 Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, padahal ada 513 satker. Makanya Kemeng RI terus mendorong adanya satker yang kredibel, menjadi simpul uswatun hasanah bagi satker lain," kata Pak Sekjen.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instasi Pemerintahan (SAKIB) yang wujudnya LAKIP, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah juga merupakan salah satu wajah Kemenag RI yang fundamental. "LAKIP Kementerian Agama tahun tahun 2017 dan 2018 ini berkategori sangat baik, dengan skor 70. Ini terus ditingkatkan," cetus Nurkholis.
Mengenai aduan masyarakat terhadap Kementerian Agama melalui Komisi Ombudsman RI, juga menjadi tolok ukur bahwa Kementerian Agama adalah Kementerian yang dekat dengan masyarakat. "Urusan nikah, haji, pendidikan, dan fungsi-fungsi pelayana lainnya adalah hal-hal yang sering diadukan masyarakat melalui Ombudsman. Wajah inilah yang harus terus dijaga dihadapan publik," terang Nurkholis.
Masih terkait dengan Pengelolaan BMN, pada waktu yang sama di kawasan Denpasar-Bali, Nurkholis mengatakan bahwa penatausahaan harus tertib dalam tiga hal; tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik. "Khusus di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, tidak tertib dalam satu hal yaitu tidak tertib administrasi. Buktunya masih banyak salah pencatatan dan kodifikasi, misalnya banyak barang yang belum dihapuskan namun ada anggaran baru terhadap barang tersebut," kata ungkap Nurkholis.
Oleh karena itu, pungkas Nurkholis, perbaikilah tata kelola BMN. "Pembenahan sistem mutlak diperlukan sehingga para pimpinan lebih bisa berinovasi, energi kita tidak habis untuk menindaklanjuti temuan pemeriksa," instruksi Plt. Sekjen Kemenag RI ini. (@viva_tnu/dod)
Bagikan: