Pontianak (Pendis) - Peran Laporan Keuangan (LK) adalah sebagai pertanggungjawaban pengelolaan sumberdaya serta pelaksanaan kegiatan dengan memberikan informasi yang terbuka dan jujur kepada masyarakat untuk membantu para pengguna mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan mengetahui kecukupan penerimaan pemerintah serta mengevaluasi kinerja pemerintah.
Demikian tema yang disampaikan oleh Khuswantoro, Kasubbag AKLAP Wilayah II pada Biro Keuangan Kementerian Agama dalam Workshop Penatausahaan Perbendaharaan dan Laporan Keuangan Program Pendidikan Islam di Pontianak, Jumat (12/8).
Dihadiri puluhan Bendahara dan Operator SAIBA, Khuswantoro mengingatkan kepada satker untuk melakukan telaah terhadap LK berbasis akrual sebelum melakukan rekonsiliasi dengan KPPN agar data LK yang akan direkon dan akan masuk dalam database Kementerian Keuangan sudah terverifikasi sehingga ketika unit akuntansi di atasnya melakukan akses terhadap data tersebut maka data yang diakses adalah data yang akuntabel.
Sementara itu ketua tim LK dan Duta Akrual Ditjen Pendidikan Islam, Budi Purwanto menyimpulkan bahwa LK Program Pendidikan Islam Semester I Tahun 2016 untuk provinsi Kalimantan Barat masuk dalam kategori aman dalam arti tidak terjadi selisih di Neraca antara jumlah asset dan ekuitas serta kewajiban, dia mengapresiasi untuk wilayah Kalimantan Barat dan meminta agar laporan seperti ini dipertahankan terus.
"Secara nasional pada program pendidikan Islam hanya terjadi selisih pada satu satker dikarenakan belum melakukan update persediaan, sayangnya setelah dilakukan perbaikan, e-rekon sudah tutup untuk semester I 2016," ujarnya.
"Meski demikian LK program Pendidikan Islam secara umum mengalami perkembangan yang membaik dibanding Semester 1 tahun lalu," tambahnya.
Menurut Budi, satker sebagai ujung tombak LK Kementerian Agama perlu menyamakan persepsi menghadapi LK Semester II Tahun 2016 supaya LK Eselon I mampu menyajikan Laporan Keuangan yang baik dan benar serta tepat waktu. Untuk itu sebelum melakukan upload ke e-rekon maka langkah yang pertama adalah periksa kembali laporan Saiba disetiap masing-masing Satker dengan memeriksa saldo awal, aset-aset yang unregister, akun-akun yang tidak normal dan menyamakan aset tetap dengan ekusitas dan kewajiban, langkah kedua lakukan rekonsiliasi Internal dengan Aplikasi Simak BMN, kemudian lakukan rekonsiliasi dengan Korwil masing-masing Wilayah dan setelah semuanya balance lakukan upload ke e-rekon.
(acm/ra)
Bagikan: