Jakarta (Pendis) - Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) melalui Bagian Ortala dan Kepegawaian melakukan Sosialisasi Peraturan Manteri Agama (PMA) Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. Dalam PMA tersebut, ada beberapa perubahan struktur di lingkungan Ditjen Pendis.
Sekretaris Ditjen Pendis, Moh. Isom dalam sambutannya menyatakan bahwa beberapa perubahan struktur baru tersebut sifatnya berupa penambahan unit eselon 2 dan pergeseran beberapa unit kerja berbasis kinerja, "Direktorat Pendidikan Madrasah mekar menjadi dua, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah dan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah," katanya di Kantor Kementerian Agama, Selasa (15/11/16).
Dalam PMA Nomor 42 tersebut, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah (KSKK) memiliki 4 unit eselon 3 dan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (GTK) memiliki 3 unit eselon 3. "Di Sekretariat sendiri ada penambahan unit eselon 3, yaitu Bagian Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat," terang Sekretaris.
Selain tadi, ada beberapa penambahan dan perubahan nomenklatur seperti eselon 4 seperti Seksi Pembinaan PAI ada PTU berubah dan menjadi unit eselon 3 di Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) menjadi Subdit Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum, "ini dari Diktis ke PAI menjadi satu Subdit baru lagi, di bawahnya ada tiga Seksi," papar Profesor Isom.
Sedangkan pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Pontren) tetap dengan 5 Subdit, namun ada perubahan nomenklatur yang signifikan yaitu Subdirektorat Pendidikan Diniyah dan Ma`had Aly. Lalu pada Sekretariat Ditjen Pendis sendiri bertambah satu Bagian pada Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat, "jadi ada penambahan satu unit eselon dua dan total kira-kira butuh sepuluh pejabat eselon tiga dan sebelas eselon empat," tukasnya.
Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian Ditjen Pendis, H. Aceng Abdul Aziz menegaskan bahwa struktur yang baru ini berbasis pada tugas dan fungsi kinerja organisasi. Misalnya, penyebutan Direktorat KSKK dipandang terlalu panjang dalam sebuah nomenklatur, "contoh dalam diskusi dengan Menpan, penyebutan Direktorat Kurikulum dan selanjutnya itu dan Subdit PAI pada PTU itu mengacu pada kejelasan tusinya," tambah Aceng di hadapan seluruh Pegawai Pendis yang hadir. (sholla/dod)
Bagikan: