Semarang (Pendis) - Pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP) merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara sehingga perlu pengaturan tata kelola (good governance) dan akuntabilitas. Hal ini disampaikan Muslikin, Kasubbag Rumah Tangga Bagian Umum Setditjen Pendidikan Islam dalam pengantarnya pada kegiatan Peningkatan Pengelolaan Barang dan Jasa di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Kamis (01/11).
"Pengadaan barjas sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara. Karenanya perlu diatur sedemikian rupa agar akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan," tegas Muslikin.
Kegiatan ini, lanjut Muslikin, merupakan sosialisasi PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dengan mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan memahami pengertian PBJP secara umum; memahami ruang lingkup pengadaan; memahami jenis pengadaan; dan memahami cara pelaksanaan pengadaan. "Setelah mengikuti kegiatan sosialisasi ini, peserta mengetahui secara umum pengertian pengadaan, ruang lingkup, jenis, dan tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah," imbuhnya.
Sementara Ahmad Faridi, Kasi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah, mewakili Kakanwil Kemenag Jawa Tengah, dalam sambutannya menyatakan bahwa terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2018, yang merupakan pengganti PP Nomor 54 Tahun 2010 harus dipahami dengan benar karena semua proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sudah diatur di dalamnya secara komprehensif.
Selanjutnya, ia menambahkan bahwa, kebijakan pemerintah terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah bertujuan untuk setiap uang negara yang dibelanjakan dalam pengadaan, harus menghasilkan barang dan jasa yang tepat. Tepat kualitas, tepat jumlah, tepat waktu, tepat biaya, tepat lokasi, dan tepat penyedia.
"Kebijakan pemerintah sekarang dalam pengelolaan barang dan jasa adalah semua uang yang dibelanjakan akan menghasilkan barang dan jasa yang tepat," pungkasnya. (ozi/dod)
Bagikan: