Sekjen Kemenagg Kamaruddin Amin menyerahkan Surat Tugas kepada Tim Kerja Puspenma, Rabu (19/3/2025).
Jakarta (Kemenag) --- Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menyerahkan Surat Tugas kepada Tim Kerja Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Setjen Kemenag RI di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Kamaruddin menegaskan bahwa keberadaan Puspenma diharapkan dapat memperkuat layanan pembiayaan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama. Ia juga mendorong tim yang telah ditunjuk untuk bekerja secara optimal, lincah, kreatif, dan inovatif dalam memberikan layanan kepada masyarakat, terutama dalam penyaluran beasiswa.
"Saya berharap Puspenma memberikan pelayanan secara optimal, lincah, kreatif, dan inovatif kepada masyarakat pengguna beasiswa," ujar Kamaruddin dalam arahannya pada finalisasi pedoman pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2025.
Dengan terbentuknya Tim Kerja, Kamaruddin optimistis bahwa Puspenma akan menjadi lembaga yang otoritatif, profesional, dan mampu memenuhi harapan banyak pihak dalam penyelenggaraan layanan beasiswa yang prima.
Kepala Puspenma, Ruchman Basori, menjelaskan bahwa lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. Puspenma memiliki tugas utama dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan pembiayaan pendidikan agama dan keagamaan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Pembiayaan pendidikan merupakan aspek strategis karena berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia. Puspenma akan menangani berbagai layanan beasiswa, Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, riset kolaboratif, serta investasi pendidikan lainnya," jelas Ruchman.
Secara lebih rinci, Puspenma memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya merumuskan kebijakan, rencana, program, dan kegiatan pembiayaan pendidikan agama dan keagamaan; menyediakan layanan beasiswa, baik dalam negeri maupun luar negeri, serta mengelola pembiayaan investasi dan kerja sama di bidang pendidikan.
Dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi Puspenma, Sekjen Kemenag telah menetapkan 4 Ketua Tim Kerja dan 8 Kepala Subtim. Dari jumlah tersebut, saat ini telah terisi 5 Kasubtim yang telah menerima Surat Tugas, yaitu:
Ketua Tim Kerja Beasiswa Pendidikan Tinggi Keagamaan, Dr. Hj. Siti Maria Ulfa, S.Pd.I., M.S.I
Ketua Tim Kerja Beasiswa Pendidikan Keagamaan dan Afirmasi, Dr. Amiruddin Kuba, S.Ag., MA., CWC.
Ketua Tim Kerja Program Indonesia Pintar pada Pendidikan Dasar dan Menengah Keaganaan, Tria Sendy Santoso, S.Kom., MM.
Ketua Tim Kerja Investasi, Kerja sama, dan Riset, Hendro Dwi Antoro, S.H., C.Med
Ketua Subtim Beasiswa Gelar Dalam Negeri, Siska Merrydian, S.Si., M.Pd.
Ketua Subtim Beasiswa Luar Negeri, Syamsuddin Prasetyo
Ketua Subtim PIP Pendidikan Dasar Keagamaan, Ferdany Genny Arifianti, SE
Ketua Subtim KIP Kuliah, M. Asikin, ST
Ketua Subtim Investasi Pendidikan dan Kerjasama, Achmad Taufiq, S.HI., M.Pd
Dengan adanya tim ini, diharapkan Puspenma mampu menjalankan tugasnya secara lebih efektif dalam mendukung pembiayaan pendidikan agama dan keagamaan di Indonesia
Tags:
PuspenmaBagikan: