PMA Tentang Kepala Madrasah Direvisi, Ini Alasannya

Rabu, 8 Agustus 2018 05:14 WIB
Pendis

PMA Tentang Kepala Madrasah Direvisi, Ini Alasannya

Banjarmasin (Pendis) - Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah kini sedang dalam proses revisi. Padahal PMA ini baru berjalan satu tahun. Revisi dilakukan karena adanya klausul pada Pasal 6 yang menetapkan syarat Kepala Madrasah memiliki golongan ruang paling rendah III/c atau yang setara (bagi guru bukan PNS). Hal itu dinilai memberatkan karena ada banyak Kepala Madrasah yang belum memenuhi kriteria tersebut.

Mulanya ketentuan tersebut dibuat dalam rangka memberikan standarisasi yang dinilai ideal bagi Kepala Madrasah. Tetapi kenyataan di lapangan menunjukkan belum siap untuk mengimplementasikan ketentuan tersebut.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Suyitno, menjelaskan PMA No. 58 Tahun 2017 adalah pengganti dari PMA No. 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah. Ada tiga persoalan di dalam PMA No. 29 Tahun 2014 yang coba dijawab melalui PMA No. 58 Tahun 2017.

Pertama, Kepala Madrasah yang memiliki tugas manajerial masih dibebani dengan tugas mengajar. Di dalam PMA No. 58 Tahun 2017, Kepala Madrasah tidak lagi diwajibkan untuk melaksanakan tugas pembelajaran.

Kedua, PMA No. 29 Tahun 2014 belum mengakomodir Kepala Madrasah yang berstatus PNS yang bertugas di madrasah swasta. Di dalam PMA No. 58 Tahun 2017 mengakui 3 (tiga) klasifikasi Kepala Madrasah. Salah satunya adalah Kepala Madrasah PNS pada madrasah swasta.

Ketiga, penilaian kinerja Kepala Madrasah belum sepenuhnya objektif. Berdasarkan PMA No. 58 Tahun 2017, penilaian kinerja Kepala Madrasah dilakukan oleh tim penilai yang terdiri dari Kepala Bidang Madrasah/PAI pada Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Seksi Madrasah/PAI pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Pengawas Madrasah, guru, tenaga kependidikan, dan komite madrasah.

Direktur GTK Madrasah menyampaikan hal tersebut ketika mengisi acara Sosialisasi Regulasi Pendidikan Islam pada Senin (06/08) di Banjarmasin Kalimantan Selatan. Acara yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Hukum ini juga akan mensosialisasikan PMA No. 15 Tahun 2018 tentang Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Sosialisasi Regulasi Pendidikan Islam ini diselenggarakan selama 3 (tiga) hari pada 6 s.d 8 Agustus 2018. (Nanang/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.