Depok (Pendis) - "Tunjangan kinerja (remunerasi) akan dilaksanakan pada Bulan Juli 2014 ini, sambil menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Dan otomatis tunjangan kinerja pun akan dirapel dari Bulan Januari," demikian dikatakan Sekretaris Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin pada sela-sela "Konsinyasi Penyusunan Program Kerja Anggaran dan Kegiatan Bagian Umum" di Depok (01/06) malam.
Konsekuensinya, lanjut Kamaruddin, Kementerian Agama harus menyediakan 2,5 Trilyun (T) untuk bisa membayar remunerasi tersebut. Padahal anggaran 2014 sudah terprogram.
Pada sisi yang lain, Presiden menginstruksikan bahwa sesuai undang-undang keuangan negara, maka negara tidak boleh defisit 3%. Oleh karena itu, harus ada efisiensi 100 T pada untuk seluruh kementerian/lembaga. Imbasnya, Kementerian Agama kebagian efisiensi 2,5 T namun tidak untuk fungsi pendidikan termasuk pendidikan Islam, karena amanat UUD 1945, 20% anggaran adalah untuk pendidikan.
Kalau anggaran untuk pendidikan tidak dikurangi, sementara anggaran Kementerian Agama adalah 49 T maka unit eselon satu selain Dirjen Pendis praktis tidak akan ada program yang bisa dijalankan.
"Anggaran Kementerian Agama, 86%-nya adalah untuk Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Empat belas persennya (14%) dialokasikan selain Dirjen Pendis sekitar 6,5 T. Kalau 6,5 T dikurangi efisiensi sebesar 2,5T maka akan tersisa 3T. Kemudian masih dikurangi gaji sebesar 50% totalnya 1,5 T untuk alokasi anggaran Non Dirjen Pendis. Logikanya, Unit Eselon I diluar Pendis tersebut tidak bisa menjalankan program-programnya." tutur Kamaruddin.
Namun setelah melakukan audiensi, lanjut Kamaruddin, maka Kementerian Agama mengajukan advokasi ke Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk memberikan kontribusi atas kekurangan tersebut walaupun bertentangan dengan inpres serta UUD 1945.
(p1p0/ra)Bagikan: