Sekjen: RB Kemenag Cukup Baik, Tapi Tidak Semua Satker In Line!

Selasa, 6 November 2018 00:00 WIB
Pendis

Sekjen: RB Kemenag Cukup Baik, Tapi Tidak Semua Satker In Line!

Denpasar (Pendis) - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Kholis Setiawan, mengomentari hasil evaluasi Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) pada Juli dan Agustus lalu. Nur Kholis mengatakan bahwa pelaksanaan RB dan SAKIP pada Kemenag sudah cukup baik, tetapi belum semua satuan kerja mengikutinya.

"Berdasarkan hasil evaluasi, pelaksanaan RB dan SAKIP sudah cukup bagus, hanya saja belum in line untuk seluruh satuan kerja di daerah, ini disebabkan jumlah satker yang sangat banyak, solusinya adalah dengan melakukan levelling, bukan piloting," terang mantan Inspektur Jenderal Kemenag ini ketika mengisi acara Rakor Bidang Ortala, Reformasi Birokrasi, dan Evaluasi Kinerja Pendidikan Islam pada Jum`at (02/11) di Denpasar, Bali.

Menurut Nur Kholis, levelling berarti melaksanakan RB di seluruh satker tetapi dengan level/tingkatan yang berbeda-beda sesuai sarana pendukung yang ada pada tiap-tiap satker. Sementara piloting hanya memilih beberapa satker sebagai percontohan pelaksanaan RB. Levelling ini dinilai Nur Kholis sebagai solusi untuk pemerataan pelaksanaan RB di seluruh satker.

Pada konteks pelaksanaan RB dan SAKIP, terang Nur Kholis, Sekretariat Jenderal lebih dominan pada aspek to assist, yakni upaya untuk membantu, mengembangkan, atau menyederhanakan. Sementara Inspektorat Jenderal lebih dominan pada aspek to asses yakni dalam bentuk menguji, menilai, dan mengevaluasi. Hal ini menunjukkan keimiripan fungsi antara Sekretariat Jenderal dengan Inspektorat Jenderal.

Salah satu area perubahan dalam RB adalah penataan regulasi. Nur Kholis mendorong dilakukan audit regulasi. Hal ini dilakukan karena ada beberapa regulasi yang bermasalah. Ia mencontohkan PMA Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama. PMA tersebut menyebutkan keharusan untuk membayar tunjangan kinerja bagi ASN dari instansi lain yang ditugaskan di lingkungan Kemenag, tetapi hal itu tidak berlaku bagi ASN dari Kemenag yang ditugaskan di instansi lain. Menurut Nur Kholis masalah tersebut bisa terjadi karena ketidakcermatan dalam menyusun regulasi.

Di bagian akhir penyampaian materinya, mantan Direktur Pendidikan Madrasah ini mengajak seluruh ASN Kementerian Agama untuk memahami dan mengamalkan 5 Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama. Menurutnya 5 Nilai Budaya Kerja tersebut memiliki nilai filosofis yang unik yang tidak dimiliki oleh instansi lain. (nanang/dod)


Tags:

Bagikan: