Yogyakarta (Pendis) - Ditjen Pendis menindaklanjuti usaha Kemenag dalam layanan data satu pintu di lingkungan Kemenag, skema integrasi sistem informasi pendidikan Islam menjadi salah satu andalan untuk meningkatkan pelayanan dan akses kepada masyarakat luas.
"Awal mula ide skema integrasi sistem informasi pendidikan Islam adalah keinginan staf ahli Menteri Agama untuk membuat layanan terpadu satu pintu di lingkungan Kemenag", ujar JFT Pranata Komputer Ditjen Pendis Abdullah Akrom, yang juga bertanggungjawab dalam skema integrasi sistem informasi Pendis, dalam salah satu materi di kegiatan Validasi dan Verifikasi Data Pendidikan Tinggi Islam di Yogyakarta (23 - 25 November 2016).
Diharapkan dengan adanya kesatuan seluruh sistem informasi di lingkungan Kementerian Agama untuk seluruh eselon I termasuk Ditjen Pendidikan Islam, maka akan mempermudah Menteri Agama dalam memantau seluruh program sekaligus meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat yang terkait dengan kinerja yang dihasilkan lembaga-lembaga di bawah binaan Kemenag.
Integrasi sistem adalah proses menghubungkan sistem komputasi dan software aplikasi yang berbeda-beda dan bersama-sama (baik dari segi fisik maupun fungsi) secara menyeluruh dan saling terkoordinasi. Sementara pengertian integrasi data adalah kombinasi teknis dan proses bisnis yang digunakan untuk menyatukan data dari sumber yang berbeda menjadi informasi yang lebih bermakna dan berharga.
Menurut Akrom, mengapa dibutuhkan integrasi data Pendis karena data yang sama dapat dipakai bersama antara bagian dalam internal organisasi atau luar organisasi, "selain untuk menghindari adanya duplikasi data dan dengan adanya integrasi data akan menghasilkan data yang konsisten dan karenanya harus dilakukan secara cermat karena kesalahan data bisa menghasilkan output yang menyesatkan dalam pengambilan keputusan pimpinan".
Ada sepuluh alasan mengapa integrasi sistem informasi penting menurut Robert Lowe Executive Director Control System Integrators Association, antara lain : 1) efisiensi bagi pengguna, 2) peningkatan kualitas layanan, 3) waktu dan SDM yang terukur, 4) keamanan data yang terstandarisasi, 5) mendorong untuk berinovasi, 6) butuh keahlian dalam pengelolaan, 7) mengetahui manajemen resiko, 8) menyajikan dokumentasi yang dapat dimanfaatkan dalam pengendalian sistem ke depan, 9) memerlukan software dan hardware yang handal, 10) dapat memenuhi permintaan masyarakat secara menyeluruh.
Langkah integrasi sistem informasi ini juga didukung dengan penguatan secara kelembagaan EMIS menjadi unit eselon III tersendiri ke depannya sesuai dengan PMA Nomor 42 Tahun 2016 tentang Ortaker Kementerian Agama. Diharapkan dengan penguatan struktur EMIS akan mempermudah dalam upaya-upaya koordinasi dan pekerjaan pendataan EMIS ke depannya menjadi lebih berwibawa dan berdayaguna.
Saat ini telah dibentuk Enterprise Architecture Information Systems Pendis sebagai blue print arsitektur integrasi sistem informasi, dengan langkah-langkah yang dibutuhkan antara lain : 1) pemetaan sistem informasi yang ada, 2) kategorisasi sistem informasi, 3) membuat SOP (bisnis proses dan prosedur sistem), 4) membuat model aplikasi standar (sesuai SOP), 5) integrasi data dan sistem informasi, 6) dashboard sistem informasi Kemenag.
"Seluruh usaha integrasi sistem tidak lain tidak bukan demi meningkatkan layanan dan akses publik kepada Kemenag baik itu yang berupa bantuan, beasiswa, perizinan, sertifikasi, perencanaan program anggaran, pendataan EMIS, dan sebagainya", tegas Akrom di akhir materinya.
(sya/ra)
Bagikan: