Transformasi Layanan, Tingkatkan Layanan Pendidikan Islam

Selasa, 29 Maret 2022 07:00 WIB
Pendis

Raker Sekretariat Ditjen Pendis, Senin (28/3/2022

Subang (Pendis) – Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, Muhammad Ali Ramdhani berpesan kepada seluruh pegawai Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) untuk  melakukan transformasi layananan dengan meningkatkan layanan pendidikan Islam yang semakin hari harus semakin baik, kata  Ali  Ramdhani saat memberikan sambutan pada kegiatan pembukaan Rapat Kerja Sekretariat  Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2022.

“Dalam melakukan pelayanan , lembaga Pendidikan Islam  harus memberikan layanan terbaik yang beradaptasi layanan yang berbasis teknologi dalam konteks kekinian,” tutur Ramdhani di Subang, Senin (28/03/2022)

Menurut Dhani, layanan harus memperhatikan  'tampilan' yaitu tampilan lembaga secara fisiknya,selain itu harus memiliki rasa empati sebagai rasa memahami apa yang orang lain rasakan dan melihat suatu masalah dari sudut pandang orang lain. 

Lebih lanjut, Dhani mengingatkan untuk menerapkan  5S, Senyum, sapa, salam, sopan dan santun. 

Selain itu, dalam dalam memberikan layanan hendaknya tidak melupakan responsifnes, artinya memberikan respon dan solusi serta tindak lanjut yang cepat atas setiap permasalahan, tuturnya.

Dhani menerangkan, hal yang juga diperlukan dan sangat penting yakni responsibility, bahwa segala apa yang dikerjakan dapat dipertanggung jawabkan dan harus  sesuai dengan peraturan yang berlaku, ucapnya.

Ramdhani kembali  mengingatkan tugas kita sesungguhnya hanya melayani. “Saya mengajak kepada seluruh hadirin marilah kita memberikan layanan terbaik untuk seluruh stakeholder kita,” pungkasnya.

Acara Rapat kerja Setditjen Pendis akan dilaksanakan selama 3 hari dengan menghadirkan  beberapa narasumber terbaik. 


Pendis

Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag