Jakarta (Pendis - "Ada tiga `kitab suci` yang wajib digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan regulasi di lingkungan Kementerian Agama, yaitu (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri pada Kementerian Agama; dan (3) Keputusan Menteri Agama Nomor 777 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Keputusan dan Instrumen Hukum Lainnya pada Kementerian Agama," ungkap Imam Syaukani pada saat menyampaikan materi pada kegiatan Review Regulasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kamis, 13 April 2017 di Jakarta.
Kegiatan Review Regulasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ini diselenggarakan oleh Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Hukum Ditjen Pendidikan Islam sebagai upaya untuk mewujudkan regulasi yang tertib sesuai dengan pedoman yang berlaku. Kegiatan ini fokus membedah KMA Nomor 777 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Keputusan dan Instrumen Hukum Lainnya pada Kementerian Agama, dengan narasumber Imam Syaukani (Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Keputusan Menteri Biro Hukum dan KLN Kementerian Agama) dan diikuti oleh para perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam.
Imam menjelaskan bahwa KMA Nomor 777 Tahun 2016 berisi dua lampiran. Lampiran pertama mengatur tentang pejabat yang diberikan kewenangan untuk membuat keputusan, yakni mulai dari tingkat Menteri Agama sampai dengan Kepala Madrasah, serta terkait prosedur pembentukan keputusan pada tiap-tiap tingkatan. Sementara, lampiran kedua mengatur tentang bentuk/format dari rancangan keputusan pada tiap-tiap tingkatan.
Materi yang disampaikan oleh Imam bersifat detail dan teknis, mulai dari aturan penggunaan logo, pemakaian dan penulisan judul peraturan, jenis dan ukuran huruf, sampai dengan persoalan konsistensi penggunaan kata. Misalnya Imam menerangkan bahwa untuk keputusan Menteri Agama menggunakan logo Garuda, sementara keputusan Direktur Jenderal menggunakan logo Kementerian Agama. Imam juga mengoreksi beberapa regulasi yang di beberapa bagian tidak sesuai dengan KMA Nomor 777 Tahun 2016.
Selain membedah KMA Nomor 777 Tahun 2016, para peserta juga melakukan simulasi penyusunan regulasi dengan dipandu oleh Ibnu Anwaruddin (Kepala Subbag Hukum Ditjen Pendis). Simulasi ini sangat penting dilakukan untuk meningkatkan pemahaman peserta terkait penyusunan regulasi, dimana Ditjen Pendidikan Islam sedang mengejar target regulasi yang jumlahnya cukup banyak. (Nanang/dod)
Bagikan: