Wujudkan Regulasi Yang Tertib, Ditjen Pendis Bedah KMA No. 777 Tahun 2016

Kamis, 13 April 2017 14:29 WIB
Pendis

Wujudkan Regulasi Yang Tertib, Ditjen Pendis Bedah KMA No. 777 Tahun 2016

Jakarta (Pendis - "Ada tiga `kitab suci` yang wajib digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan regulasi di lingkungan Kementerian Agama, yaitu (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri pada Kementerian Agama; dan (3) Keputusan Menteri Agama Nomor 777 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Keputusan dan Instrumen Hukum Lainnya pada Kementerian Agama," ungkap Imam Syaukani pada saat menyampaikan materi pada kegiatan Review Regulasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kamis, 13 April 2017 di Jakarta.

Kegiatan Review Regulasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ini diselenggarakan oleh Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Hukum Ditjen Pendidikan Islam sebagai upaya untuk mewujudkan regulasi yang tertib sesuai dengan pedoman yang berlaku. Kegiatan ini fokus membedah KMA Nomor 777 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Keputusan dan Instrumen Hukum Lainnya pada Kementerian Agama, dengan narasumber Imam Syaukani (Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Keputusan Menteri Biro Hukum dan KLN Kementerian Agama) dan diikuti oleh para perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam.

Imam menjelaskan bahwa KMA Nomor 777 Tahun 2016 berisi dua lampiran. Lampiran pertama mengatur tentang pejabat yang diberikan kewenangan untuk membuat keputusan, yakni mulai dari tingkat Menteri Agama sampai dengan Kepala Madrasah, serta terkait prosedur pembentukan keputusan pada tiap-tiap tingkatan. Sementara, lampiran kedua mengatur tentang bentuk/format dari rancangan keputusan pada tiap-tiap tingkatan.

Materi yang disampaikan oleh Imam bersifat detail dan teknis, mulai dari aturan penggunaan logo, pemakaian dan penulisan judul peraturan, jenis dan ukuran huruf, sampai dengan persoalan konsistensi penggunaan kata. Misalnya Imam menerangkan bahwa untuk keputusan Menteri Agama menggunakan logo Garuda, sementara keputusan Direktur Jenderal menggunakan logo Kementerian Agama. Imam juga mengoreksi beberapa regulasi yang di beberapa bagian tidak sesuai dengan KMA Nomor 777 Tahun 2016.

Selain membedah KMA Nomor 777 Tahun 2016, para peserta juga melakukan simulasi penyusunan regulasi dengan dipandu oleh Ibnu Anwaruddin (Kepala Subbag Hukum Ditjen Pendis). Simulasi ini sangat penting dilakukan untuk meningkatkan pemahaman peserta terkait penyusunan regulasi, dimana Ditjen Pendidikan Islam sedang mengejar target regulasi yang jumlahnya cukup banyak. (Nanang/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.