745.415 GTK dan Dosen Bukan PNS Kemenag Tervalidasi BPJS

Selasa, 3 November 2020 12:06 WIB
Pendis

745.415 GTK dan Dosen Bukan PNS Kemenag Tervalidasi BPJS

Jakarta (Pendis)- Proses validasi Guru dan Tenaga Kependidikan serta dosen bukan PNS binaan Kementerian Agama yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah selesai. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain mengatakan, total ada 745.415 orang yang tervalidasi dan diajukan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSG).

“Alhamdulillah proses validasi oleh BPJS sudah selesai. Ada 745.415 guru, tenaga kependidikan, dan dosen bukan PNS binaan Kementerian Agama yang tervalidasi,” terang M Zain di Jakarta, Selasa (03/11).

“Saat ini, hasil validasi BPJS sedang diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji,” sambungnya.

Menurut Zain, bersamaan dengan pengajuan hasil validasi BPJS ke Kemenkeu, pihak Itjen Kementerian Agama selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan review sebagai bagian dari pengawasan internal. 

"Kita semua berkewajiban mengawal program ini dari hulu sampai hilir. Bantuan ini sebagai wujud keperpihakan pemerintah kepada warganya, terlebih di tengah pandemi Covid 19," tegasnya.

Berikut rekap hasil validasi BPJS:
1. Guru Raudlatul Athfal (RA) /Madrasah (543.928)

2. Guru Pendidikan Agama Islam (93.480)

3. Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam atau PTKI (17.476)

4. Ustadz Pendidikan Diniyah Formal atau PDF/ Satuan Pendidikan Muadalah atau SPM (2.111)

5. Dosen Ma’had Aly (532)
6. Tenaga Kependidikan RA/Madrasah (73.714)

7. Tenaga Kependidikan PTKI (7.444)

8. Guru Pendidikan Keagamaan Kristen (2.134)

9. Guru Pendidikan Keagamaan Katolik (2.005)
10. Guru Pendidikan Keagamaan Hindu (1.618)

11. Guru Pendidikan Keagamaan Buddha (832)

12. Guru Pendidikan Keagamaan Khonghucu (141)

Humas


Tags:

Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag