ASN Kemenag Wajib WFH, Siap Dipanggil Melaksanakan Tugas Pelayanan Publik

Selasa, 24 Maret 2020 16:47 WIB
Pendis

ASN Kemenag Wajib WFH, Siap Dipanggil Melaksanakan Tugas Pelayanan Publik

Jakarta (Pendis)-  Mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 yang secara data meluas dan terus mengalami peningkatan. Kementerian Agama  juga berupaya dan  bersinergi untuk menghambat penyebaran virus tersebut. Upaya yang dilakukan yaitu  untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan para pegawai, maka kami perlu mengubah ketentuan yang sebelumnya sudah ada dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2020," hal ini disampaikan  Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (24/3/2020).

"Semua pegawai Kementerian Agama, termasuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, Administrator, Rektor, Ketua, Wakil Ketua, Dekan atau Pejabat Setingkat Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kepala Madrasah Negeri, Kepala Madrasah dan Kepala Kantor Urusan Agama wajib bekerja di rumah menyelesaikan tugas fungsi masing-masing,"ucap  Menag.  

Mulai besok, ASN Kementerian Agama wajib kerja di rumah atau Work From Home (WFH). Namun demikian, ASN juga harus siap jika dalam keadaan mendesak mendapatkan tugas melaksanakan pelayanan publik yang tidak bisa dilakukan secara dalam jaringan atau online, seperti pencatatan nikah dan lainnya.

Menag menambahkan, dalam keadaan mendesak pegawai dapat diberikan penugasan ke kantor dengan izin atau perintah dari atasan. Ini dibuktikan dengan surat resmi atau bukti lainnya dan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan. Penugasan itu antara lain jika ada layanan untuk melakukan pencatatan nikah atau sejenisnya yang tidak bisa dilakukan secara dalam jaringan atau online.

Dikatakan Menag bahwa dalam melakukan rapat atau pertemuan di kantor atau di tempat lain, beberapa hal yang  harus diperhatikan, yaitu  Pertama, rapat atau pertemuan hanya diikuti oleh pejabat atau staf yang terkait/diperlukan. Kedua, dilakukan dalam waktu yang minimal diperlukan. Ketiga, menjaga jarak aman antar peserta rapat. Keempat, menyediakan dan menjaga ruang rapat atau pertemuan bersih dan memenuhi standar kesehatan.

Fachrul meminta selama pelaksanaan bekerja dari rumah, koordinasi semua unit agar dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang sudah biasa digunakan oleh para pegawai.

Pemberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) ini tertuang dalam SE Menteri Agama Nomor 4 tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020, tentang Perubahan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kementerian Agama. Kebijakan ini menurut Menag berlaku hingga 31 Maret 2020.

Dengan dikeluarkannya edaran tersebut, Kemenag telah mengubah kebijakan dari yang semula kerja dari rumah atau work WFH tidak berlaku untuk semua, menjadi tanpa pengecualian. Akan tetapi selama pelaksanaan bekerja dari rumah atau tempat tinggal semua pegawai diharapkan agar tetap memperhatikan skema layanan publik dan tetap perhatikan jaga jarak (physical distancing),pungkasnya.  (Hikmah) 


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.