Jakarta (Pendis)- Mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 yang secara data meluas dan terus mengalami peningkatan. Kementerian Agama juga berupaya dan bersinergi untuk menghambat penyebaran virus tersebut. Upaya yang dilakukan yaitu untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan para pegawai, maka kami perlu mengubah ketentuan yang sebelumnya sudah ada dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2020," hal ini disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (24/3/2020).
"Semua pegawai Kementerian Agama, termasuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, Administrator, Rektor, Ketua, Wakil Ketua, Dekan atau Pejabat Setingkat Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kepala Madrasah Negeri, Kepala Madrasah dan Kepala Kantor Urusan Agama wajib bekerja di rumah menyelesaikan tugas fungsi masing-masing,"ucap Menag.
Mulai besok, ASN Kementerian Agama wajib kerja di rumah atau Work From Home (WFH). Namun demikian, ASN juga harus siap jika dalam keadaan mendesak mendapatkan tugas melaksanakan pelayanan publik yang tidak bisa dilakukan secara dalam jaringan atau online, seperti pencatatan nikah dan lainnya.
Menag menambahkan, dalam keadaan mendesak pegawai dapat diberikan penugasan ke kantor dengan izin atau perintah dari atasan. Ini dibuktikan dengan surat resmi atau bukti lainnya dan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan. Penugasan itu antara lain jika ada layanan untuk melakukan pencatatan nikah atau sejenisnya yang tidak bisa dilakukan secara dalam jaringan atau online.
Dikatakan Menag bahwa dalam melakukan rapat atau pertemuan di kantor atau di tempat lain, beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu Pertama, rapat atau pertemuan hanya diikuti oleh pejabat atau staf yang terkait/diperlukan. Kedua, dilakukan dalam waktu yang minimal diperlukan. Ketiga, menjaga jarak aman antar peserta rapat. Keempat, menyediakan dan menjaga ruang rapat atau pertemuan bersih dan memenuhi standar kesehatan.
Fachrul meminta selama pelaksanaan bekerja dari rumah, koordinasi semua unit agar dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang sudah biasa digunakan oleh para pegawai.
Pemberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) ini tertuang dalam SE Menteri Agama Nomor 4 tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020, tentang Perubahan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kementerian Agama. Kebijakan ini menurut Menag berlaku hingga 31 Maret 2020.
Dengan dikeluarkannya edaran tersebut, Kemenag telah mengubah kebijakan dari yang semula kerja dari rumah atau work WFH tidak berlaku untuk semua, menjadi tanpa pengecualian. Akan tetapi selama pelaksanaan bekerja dari rumah atau tempat tinggal semua pegawai diharapkan agar tetap memperhatikan skema layanan publik dan tetap perhatikan jaga jarak (physical distancing),pungkasnya. (Hikmah)
Bagikan: