Jambi (Pendis) - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2017 tentang perubahan alih status dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi merupakan sebuah transformasi yang diringi dengan peningkatan kualitas lembaga yang ternilai dari status akreditasinya. Dalam sambutannya "2 transformasi yang telah dan akan terjadi yaitu kelembagaan dan infrastruktur harus mengarah kepada peningkatan status akreditasi". Tambahnya "akreditasi A sudah menjadi kewajiban dan target bagi UIN dan IAIN".
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) hadir karena Indonesia merupakan negara religious berdasarkan konstitusinya. Oleh karena itu, PTKIN bukan hanya tempat untuk mengajar/mengkaji literatur buku/kitab dari luar negeri. Akan tetapi "PTKIN harus menjadi tempat produksi ilmu" khususnya pendidikan agama Islam sambut Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA. Beliau mengatakan bahwa "kombinasi antara teks agama, pendidikan umum dan local wisdom sangat diperlukan". Oleh karena itu, aktivis pendidikan harus merespon sosial politik dengan memperhatikan partikulasi Islam universal. Dengan demikian, budget design harus merefleksikan visi bangsa, kementerian dan masing-masing PTKIN.
Tujuan dan target lembaga yang terakreditasi A terus menerus ditekankan oleh Dirjen Pendis dalam sambutannya di auditorium Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain, UIN STS Jambi, Kamis (20/04/2017). Beliau berujar bahwa "dialog pimpinan dari rektor sampai dengan pegawai tingkat bawah diperlukan". "Tak lupa untuk melibatkan jurusan" karena jurusan merupakan ujung tombak implementasi pendidikan. Tambahannya adalah jika perlu "para assessor pendidikan tinggi dilibatkan oleh perencana". Copy paste dari tahun sebelumnya harus dihindari. Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak dan pendapatan negara dalam Badan Layanan Umum diarahkan untuk pencapaian akreditasi A.
Setelah aspek fisik terpenuhi, Kamaruddin Amin berharap bahwa aspek soft componen seperti penelitian harus terpublikasi melalui jurnal internasional. Beliau mewajibkan supaya anggaran penelitian (kurang lebih sebesar 250 Milyar) bisa dipertanggungjawabkan secara administratif dan melalui adanya jurnal yang terpublikasi. Tahun 2018, anggaran penelitian akan ditarik ke pusat. Tujuannya adalah penelitian yang terintegrasi dan tangible. Hal ini dikarenakan jurnal internasional seperti Scopus dan Thomson merupakan barang dagangan perguruan tinggi. Di negara maju, "jurusan kecil sudah mempunyai jurnal internasional," ujar beliau. Oleh karena itu, beliau berharap ini merupakan salah satu hal yang dapat memacu PTKIN dalam mencapai status akreditasi A. Setelah itu, universitas dapat mengundang lembaga internasional dalam pencapaian akreditasi internasional. Harapannya adalah supaya PTKIN menjadi kampus berkelas dunia dan pusat studi Islam dunia. (zaki/dod)
Bagikan: