Dirjen Pendis: Aktivis ROHIS Harus Memiliki Integritas Pribadi dan Kekokohan Akhlak

Selasa, 6 November 2018 11:05 WIB
Pendis

Dirjen Pendis: Aktivis ROHIS Harus Memiliki Integritas Pribadi dan Kekokohan Akhlak

Belitung (Kemenag) - Aktifis Kerohanian Islam (Rohis) harus memiliki integritas pribadi dan kekohohan akhlak. Dengan kata lain, aktivis Rohis selalu menjadi tauladan dalam hal menyeimbangkan antara penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta nilai-nilai ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, saat sambutan laporan kegiatan perkemahan Rohis ke III di Belitung, Selasa (06/11). Menurut Kamaruddin, perkemahan Rohis adalah wadah silaturahmi antar Rohis SMA/SMK, dan diharapkan mampu menjadi media tukar menukar informasi penye-lenggaraan ROHIS.

"Salah satu sessi perkemahan ini, mereka akan berkumpul membincang action plan Rohis mulai di tingkat satuan kerja, hingga nasional," tutur Guru Besar UIN Alaudin Makasar. "Rohis adalah pionir perubahan dan menjadi pelopor dalam menambah wawasan keagamaan bagi anggota maupun siswa pada umumnya," sambung Kamaruddin.

Perkemahan Rohis merupakan acara dua tahunan, dan Perkemahan yang terakhir dilaksanakan pada tahun 2016 di Bumi Perkemahan Cibubur, Jawa Barat. Di Cibubur inilah dibacakan komitmen pengurus Rohis yang menentang dan menolak pemikiran dan aksi radikalisme, yang dikenal dengan "Deklarasi Cibubur".

Titik tekan Perkemahan Rohis III, lanjut Kamaruddin, adalah memperteguh komitmen aksi, setelah dua Perkemahan Rohis sebelumnya hanya sebagai bentuk responsi keprihatinan terhadap fenomena radikalisme pada saat itu.

"Kami mendesain bahwa Perkemahan Rohis III kali ini sebagai tonggak aksi menindaklanjuti kesepakatan-kesepakatan dalam dua Perkemahan Rohis sebelumnya. Kini saatnya Rohis beraksi," tegas Kamaruddin. (maryani/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag