Jepara (Pendis) - Keberadaan Lembaga Pengembangan Qira`atil Kutub (LPQK) mendapatkan perhatian tersendiri dari Direkur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin. Dalam sambutan penutupan Musabaqah Qira`atil Kutub (MQK) Tingkat Nasional ke-6 Tahun 2017 di Pondok Pesantren Roudlatul Mubtadiin, Balekambang, Jepara, Jawa Tengah, 5 Desember 2017, Direktur Jenderal mengatakan "Berdasarkan pengalaman yang demikian panjang dan akan bertambahnya intensitas penyelenggaaan MQK ke depan, menurut hemat kami, sudah sepatutnya jika kita sama-sama memikirkan untuk mencari formulasi kelembagaan MQK yang lebih baik".
Merujuk hasil Sarasehan dan Musyawarah MQK yang diselenggarakan pada tanggal 4 Desember 2017 yang mengusulkan agar kelembagaan penyelenggaraan MQK perlu untuk ditingkatkan menjadi Lembaga Pengembangan Qira`atil Kutub (LPQK), Kamaruddin Amin menegaskan penting untuk segera dibuat dan dikukuhkan dengan Keputusan Presiden atau Surat Kesepakatan Bersama antara Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
"Dengan adanya Lembaga Pengembangan Qira`atil Kutub (LPQK) ini, diharapkan partisipasi Pemerintah Daerah dan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait dapat memberikan dukungan penuh sehingga santri pondok pesantren dapat memiliki kesempatan yang lebih luas dalam mengikuti MQK ke depan," ungkap guru besar UIN Makassar.
Di kesempatan lain, doktor jebolan unversitas kenamaan dari Jerman ini menyatakan bahwa partisipasi Pemerintah Daerah untuk membantu pondok pesantren itu memiliki dasar hukum yang kuat. "Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan ini menjadi kewenangan Kementerian Agama. Akan tetapi, di dalam Peraturan yang sama dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat membantu penyelenggaraan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, khususnya dalam afirmasi anggaran," ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Untuk itu, anggaran pendidikan seperti tahun 2017 yang ditransfer ke Pemerintah Daerah sekitar 64,5% dari anggaran Pendidikan atau senilai Rp.268,4 T dari Rp.416,1 T, itu sudah sepatutnya dialokasikan juga untuk penguatan pondok pesantren. "Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan yang paling kontributif dalam pembinaan keagamaan pada masyarakat di daerah. Oleh karenanya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sudah sepatutnya untuk memberikan perhatian yang kuat, melalui anggarannya, bagi dunia pondok pesantren," papar Kamaruddin Amin. (Swd/dod)
Bagikan: