Dirjen Pendis: EMIS Referensi Utama Data Pendidikan Islam

Jumat, 12 Mei 2017 00:00 WIB
Pendis

Dirjen Pendis: EMIS Referensi Utama Data Pendidikan Islam

Bogor (Pendis) - Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin menegaskan bahwa EMIS (Education Management Information System) merupakan referensi utama data Pendidikan Islam yang dimiliki oleh Ditjen Pendis. Untuk itu, Dirjen berharap EMIS dapat memiliki data yang lengkap karena seluruh sistem informasi yang ada di Ditjen Pendis harus dapat terintegrasi dengan EMIS.

Hal ini disampaikan Kamaruddin Amin di hadapan para Kepala Seksi Sistem Informasi dari Kanwil Kemenag 34 Provinsi se-Indonesia dalam kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Pendataan Pendidikan Islam Tahun Pelajaran 2016/2017 (Angkatan I) di Bogor, Kamis (11/05).

Lebih jauh, Dirjen Pendis menyoroti tentang ketersediaan data Pesantren. Pria lulusan program Doktor dari Jerman ini menyadari bahwa kondisi data Pesantren masih relatif tertinggal dibanding dengan data-data EMIS yang lain, seperti data madrasah dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

"Saya tahu, kondisi data Pesantren yang ada di EMIS masih belum selengkap data madrasah atau PTKI. Karena seperti kita ketahui, Pesantren merupakan lembaga pendidikan non-formal yang dimiliki masyarakat. Data Pesantren yang ada di EMIS sampai saat ini baru sebatas data detil lembaga. Belum dilengkapi dengan data detil santri dan ustadz by name by address," terang Kamaruddin.

Untuk itu, Dirjen berharap mulai tahun ini EMIS dapat lebih melengkapi data Pesantren dengan data individual santri dan ustadz (pengajar). "Data pesantren yang ada di EMIS harus lengkap by name by address, baik untuk lembaga, santri maupun ustadz. Kita harus punya data pesantren dengan kekhasan dan keunggulan masing-masing, pesantren yang menerima bantuan dari pihak asing, dan juga data ustadz yang berasal dari luar negeri," ungkap Kamaruddin.

Di samping itu, dengan adanya rencana pembentukan lembaga penjaminan mutu Pesantren, pria kelahiran Wajo 5 Januari 1969 ini meminta EMIS juga dapat melakukan pendataan kitab-kitab yang wajib diajarkan di Pesantren. "Daftar kitab-kitab yang wajib diajarkan di Pesantren ini selanjutnya akan ditetapkan menjadi sebuah keputusan, bisa dari Menteri Agama atau Dirjen Pendis," ujar Dirjen Pendis.

Sementara untuk data Pendidikan Agama Islam (PAI), Kamaruddin Amin meminta agar EMIS juga mulai memasukan atribut sarana prasarana PAI yang ada di sekolah-sekolah umum ke dalam instrumen pendataan EMIS tahun ini. "Bagaimana kita bisa melakukan advokasi anggaran jika kita tidak memiliki data yang lengkap, baik untuk madrasah, pesantren, PTKI maupun PAI," lanjut Kamaruddin.

Di akhir arahannya, Dirjen Pendis berpesan secara khusus kepada unit kerja pengelola EMIS yang baru agar senantiasa melakukan inovasi untuk pengembangan sistem informasi pendidikan Islam ke depan. "Saya minta EMIS yang saat ini dikelola oleh unit eselon III dapat selalu berinovasi untuk mengembangkan sistem informasi pendidikan Islam yang semakin baik dengan memaksimalkan semua resources yang ada," pinta Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini.

Seperti diketahui bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, pada tahun 2017 ini unit kerja pengelola EMIS Ditjen Pendis mengalami perubahan. Sebelumnya hanya setingkat unit eselon IV (Subbag Sistem Informasi), saat ini mengalami kenaikan menjadi unit eselon III, yaitu Bagian Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat. (dod/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.