Dirjen Pendis Harap PTKN Segera Implementasikan Pendidikan Anti Korupsi

Selasa, 3 September 2019 19:09 WIB
Pendis

Dirjen Pendis Harap PTKN Segera Implementasikan Pendidikan Anti Korupsi

Bogor (Pendis) - Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin berharap Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di lingkungan Kementerian Agama segera mengimplementasikan pendidikan anti korupsi di lingkungan kampus masing-masing.

Hal ini disampaikan Kamaruddin Amin saat menjadi narasumber dalam Training of Trainer (TOT) Tunas Integritas Angkatan V, yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kemenag, di Bogor, Selasa (3/9/2019). ToT diikuti oleh para Rektor PTKN di lingkungan Kemenag.

"Kampus (red. PTKN) harus menjadi garda terdepan dalam pengimplementasian materi pendidikan anti korupsi di lingkungan masing-masing," ujar Kamaruddin.

Pendidikan karakter dan budaya anti korupsi, lanjut Kamaruddin, merupakan langkah pencegahan yang penting dalam membangun generasi berintegritas untuk mengurangi korupsi yang ada dalam kehidupan bangsa lndonesia. "Kampus harus mampu membentuk integritas dosen dan mahasiswa dengan cara masing-masing," imbuhnya.

Menurutnya, pendidikan anti korupsi sangat penting untuk diterapkan di perguruan tinggi, karena untuk membentuk kepribadian mahasiswa yang anti korupsi. Selain itu, untuk membangun semangat kompetensinya sebagai agent of change bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang bersih dan bebas dari ancaman korupsi.

Strategi yang perlu dilakukan, lanjut Kamaruddin, pada bidang akademik, imlementasi pendidikan anti korupsi dapat dilakukan dengan menjadikan materi anti koruspsi sebagai muatan penting dalam Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU).

"Materi pendidikan anti korupsi dapat dimasukan dalam MKDU, seperti mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan Anti Korupsi, Etika dan Antl Korupsi, dan lain sebagainya," terang Guru Besar UIN Alauddin Makasar.

Jika tidak dimasukan kedalam MKDU, menurut Kamaruddin, materi pendidikan anti korupsi dapat dijadikan sebagai mata kuliah tersendiri. "Ada tambahan pendidikan anti korupsi sebagai mata kuliah wajib pada MKDU yang diselenggarakan oleh PTKI," pungkasnya.
(M Yani)


Tags:

Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag