Dirjen Pendis: Izin Operasional Pesantren Seharusnya Dikeluarkan Kemenag Pusat

Sabtu, 22 April 2017 13:51 WIB
Pendis

Dirjen Pendis: Izin Operasional Pesantren Seharusnya Dikeluarkan Kemenag Pusat

Bogor (Pendis) - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Bagian Keuangan Setditjen Pendidikan Islam menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Anggaran Ditjen Pendidikan Islam Tahun 2017 di Bogor, 20 s.d 22 April 2017.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Kamaruddin Amin dalam arahannya menggarisbawahi pentingnya langkah nyata dalam menindaklanjuti program yang telah diinisiasi sebelumnya. "Terkadang kita sangat jago dalam menginisiasi sebuah program, tapi lemah dalam melakukan follow-up," ujar Kamaruddin di Bogor, Jum`at (21/04) malam. Dirjen mencontohkan pada saat launching Program 5000 Doktor di Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), ia telah mencoba melakukan pembicaraan dengan berbagai perguruan tinggi di luar negeri untuk mendiskusikan sebuah program kerjasama, namun setelahnya kurang difollow-up oleh jajaran di bawahnya.

Selain membahas tentang isu-isu di Direktorat PTKI, Dirjen Pendis pun menguraikan berbagai permasalahan yang ada di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren). Menurut Dirjen, isu paling hot saat ini yang ada di Direktorat PD-Pontren adalah tentang penjaminan mutu pesantren. Dirjen Pendis menyampaikan pentingnya dilakukan standarisasi pesantren. "Selama ini kita hanya sebatas memberi izin kepada pesantren. Setelah itu dilepas. Terkadang ada bantuan sarpras tapi kecil. Dari aspek kurikulum juga masih terabaikan. Pembinaan untuk ustadz-ustadz pesantren ada tapi masih terbatas. Pesantren-pesantren tidak merasakan kehadiran kita. Ke depan saya ingin pesantren-pesantren kita terstandarisasi," papar Kamaruddin.

Dirjen meminta kepada jajaran Direktorat PD-Pontren untuk segera melakukan identifikasi kitab-kitab yang dipelajari di pesantren. "Tahun ini targetnya harus sudah selesai. Setelah itu, menteri agama akan menerbitkan daftar kitab-kitab muqorror (red. yang harus dipelajari dan dibaca) di pesantren tapi boleh diimprovisasi sesuai dengan kecenderungan syeikhnya atau kyainya. Jadi bukan diseragamkan," tegas pria yang juga Guru Besar di UIN Alauddin Makassar ini.

Terkait dengan penerbitan izin operasional pesantren, Dirjen Pendis juga berharap ke depan kewenangan untuk menerbitkan izin operasional bagi pondok pesantren berada di pusat bukan di Kankemenag Kabupaten/Kota seperti yang selama ini berjalan. "Saya ingin ke depan izin operasional pesantren dikeluarkan oleh pusat, bisa berupa Keputusan Dirjen atau kalau bisa Keputusan Menteri Agama," kata pria kelahiran Wajo 5 Januari 1969.

Terakhir, untuk lebih memperkuat tafaqquh fiddin di pesantren, Kamaruddin Amin menargetkan ke depan setiap provinsi harus memiliki Ma`had Aly. Oleh karena itu, secara khusus Dirjen Pendis meminta kepada Subdit Pendidikan Diniyah dan Ma`had Aly Direktorat PD-Pontren untuk segera menyiapkan Grand Design Ma`had Aly agar langkah pengembangan Ma`had Aly ke depan lebih terarah dan terencana.

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Anggaran Ditjen Pendidikan Islam Tahun 2017 ini dihadiri oleh para pejabat eselon II, III dan IV serta para bendahara di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam. (dod/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.