Jakarta (Pendis) - Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdani mengatakan rekognisi pesantren melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memperkuat eksistensi pesantren jalur formal.
"Adanya pesantren jalur formal merupakan perubahan paradigma kelembagaan," ujarnya saat membuka Rakor Kemitraan Kemenag-Aspendif, Kamis (3/12), di Jakarta.
Dalam UU tersebut terdapat pesantren jalur formal yang meliputi PDF, SPM dan Mahad Aly (MA); serta pesantren jalur non-formal yang fokus pada kajian kitab kuning. Namun demikian, lulusan kedua jalur itu mendapatkan rekognisi.
Salah satu agenda satuan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) adalah Imtihan Wathani (IW) yang akan digelar 8 s/d. 10 Maret 2021 dengan pendekatan CBT. Dirjen mengingatkan agar aspek perilaku yang menjadi core pesantren tetap bisa terukur.
Dijelaskan, terdapat pertanyaan dari masyarakat tentang kompetensi lulusan lembaga pendidikan yang perlu dijawab. Pertanyaan atau ASK memiliki unsur Attitude, Skill dan Knowledge. "Tiga unsur ini perlu menjadi norma kompetensi santri," katanya.
Program Pesantren
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Direktorat PDMA Aceng Abdul Azis menjelaskan fokus program pada satuan PDF, SPM dan Mahad Aly pasca UU Pesantren diterbitkan.
Menurutnya, perlu diseminasi PMA Pendirian, PMA Pendidikan Pesantren, PMA Mahad Aly, dan PP tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. "Agar kualitas dan kuantitas pesantren formal berjalan seimbang," katanya.
Selanjutnya, secara bertahap akan mendampingi proses transformasi tata kelola pesantren jalur formal menuju budaya manajemen pendidikan pesantren yang berkualitas.
Dijelaskan juga, saat ini sedang berlangsung proses muadalah satuan PDF dengan Universitas Al Azhar Kairo, Mesir. Sehingga lulusan PDF bisa studi lanjut di sana.
Selain rencana review kurikulum (sumber belajar), Subdit PDMA akan mematangkan teknis IW-CBT 2021. "CBT sebagai pintu masuk bagi digitalisasi pesantren," ujarnya.
Ketua Asosiasi Pendidikan Diniyah Formal (PDF) Gus Fahd berharap agar fasilitas pesantren dimaksimalkan melalui penyaluran bantuan pemerintah untuk sarana prasasaran pendidikan, seperti pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), asrama, perpustakaan, dan komputer. (A3/dod)
Bagikan: