Disparitas Masih Menjadi Kendala

Selasa, 6 Oktober 2015 07:40 WIB
Pendis

Disparitas Masih Menjadi Kendala

Bekasi (Pendis) - Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa terdapat empat hal yang menjadi prioritas pendidikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015-2019, yakni kualitas, relevansi, pemerataan dan tata kelola. Hal tersebut dikemukakan Dirjen Pendis dalam pengarahannya pada pembukaan kegiatan Sosialisasi Tata Naskah Dinas Ditjen Pendidikan Islam yang dilaksanakan oleh Bagian Umum Setditjen Pendidikan Islam di Hotel Horison Bekasi, Senin malam (05/10/15).

Sampai saat ini, dalam hal memperoleh kesempatan pendidikan masih ada demographical disparity (disparitas demografi). Sebagai gambaran bahwa secara demografi, masyarakat Indonesia dibagi dalam lima kelompok besar, yaitu 20% masyarakat berpenghasilan rendah sampai 20% masyarakat berpenghasilan tinggi. "Antara kelompok berpenghasilan rendah dan berpenghasilan tinggi memiliki perbedaan yang mencolok dalam Angka Partisipasi Kasar (APK), dimana kelompok berpenghasilan rendah hanya berperan sebesar 2,3% dalam mensupport APK, sedangkan kelompok berpenghasilan tinggi berkontribusi 63% terhadap APK," urai Dirjen lebih lanjut dalam sambutannya.

Di samping itu, Regional Disparity (disparitas wilayah) juga masih menonjol, kata Guru Besar UIN Alauddin Makassar. Kamaruddin mengemukakan gambaran perbedaan antara masyarakat kota dengan masyarakat desa dalam berkesempatan untuk mengenyam pendidikan.

Dalam hal tata kelola, Alumnus Perguruan Tinggi di Jerman, menegaskan bahwa tata kelola memiliki peran yang sangat penting dalam proses pendidikan. Untuk itu, Dirjen menghimbau setiap tenaga kependidikan di lembaga pendidikan mulai dari tingkat dasar (RA dan MI) sampai dengan pendidikan tinggi memiliki kompetensi teknis terkait dengan pekerjaannya, memiliki komitmen dan integritas serta memiliki kreativitas dan improvisasi.

Sementara itu, dalam laporannya Kabag Umum, Nurul Huda, menyampaikan bahwa pegawai Kementerian Agama, termasuk di Madrasah dan PTKIN masih belum konsisten dalam menerapkan pedoman tata persuratan yang diatur dalam PMA Nomor 16 Tahun 2006 yang hampir mencapai usia satu dasawarsa tersebut.

(eNHa/dod)


Tags:

Bagikan: