Distingsi Kelembagaan PTKI berupa Integrasi Keilmuan

Rabu, 7 September 2016 09:50 WIB
Pendis

Distingsi Kelembagaan PTKI berupa Integrasi Keilmuan

Lombok (Pendis) - Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN) baik negeri maupun swasta diharapkan memiliki nilai tambah pendidikan dalam kurikulum pembelajarannya, tidak hanya mengandalkan kemampuan kognitif semata melainkan juga kuat dalam aplikasi keilmuan yang diperoleh sehingga benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Islam memiliki peran vital yang sama besar dalam hal pendidikan tinggi di Indonesia, layaknya Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Juga bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang dan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Dengan demikian peran pendidikan tinggi Islam sama besarnya dan valid dalam upaya-upaya tersebut diatas, namun Ditjen Pendidikan Islam yang berada di bawah naungan Kementerian Agama memiliki pandangan bahwa keilmuan sudah seharusnya terintegrasi dan saling melengkapi satu sama lain, antara keilmuan agama dan keilmuan umum.

"Kita harus punya kelebihan, seringkali saya memperoleh pertanyaan tentang apa yang membedakan antara jurusan kedokteran Universitas Indonesia dengan jurusan kedokteran di Universitas Islam Negeri Jakarta, atau jurusan arsitektur antara UIN dengan universitas lainnya," tanya Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin dalam sambutannya di Lombok (06/09/16) dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Forum Perencanaan PTKIN 2016.

Menurut Kamaruddin, jawabannya adalah pada distingsi atau pembeda atau nilai tambah yang dimiliki, "kalau kita tidak punya distingsi, apa yang membedakan?. Antara lulusan UIN dengan lulusan universitas lainnnya, kuncinya adalah integrasi keilmuan."

Saat ini ada 11 Universitas Islam Negeri, 25 Institut Agama Islam Negeri dan 19 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri di seluruh Indonesia. Belum lagi perguruan tinggi Islam non-negeri yang jumlahnya sekitar 700-an. "Seluruh lembaga pendidikan tinggi Islam harus memiliki distingsi tersebut."

Integrasi keilmuan yang saat ini sudah dikembangkan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) memiliki karakter yang khas ke-Islaman, memadukan antara ilmu umum dengan ilmu agama. Sehingga lulusan perguruan tinggi Islam diharapkan mampu tampil beda, tidak hanya dalam kemampuan kognitif melainkan juga penerapan dalam kehidupan sehari-hari. "Tidak hanya cerdas tetapi juga berakhlak," tegas Kamaruddin.

Dirjen Pendidikan Islam juga mengapresiasi Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Amin yang turut hadir dalam pembukaan kegiatan ini dan memberikan semangat kepada para perencana PTKIN seluruh Indonesia agar mampu mewujudkan visi misi Ditjen Pendis yang beda dalam hal strategi keilmuan secara holistik.

(sya/ra)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.