Jakarta (Pendis) - Tahun 2017 ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menulis buku ajar pendidikan agama Islam di sekolah umum. "Selama ini buku ajar pendidikan agama Islam di SD, SMP dam SMU ditulis oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Dan saya menantang diri saya sendiri selaku Dirjen Pendis dan teman-teman di Direktorat Pendidikan Agama Islam untuk menulis buku ajar Pendidikan Agama Islam di sekolah," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (27/02/2017).
Sebagaimana diketahui, lanjut Kamarudin, ketika ada permasalahan menyangkut konten dalam buku ajar pendidikan agama Islam di sekolah, Kemenag RI selalu menjadi sorotan. "Kalau ada kesalahan terutama berita hoax dan paham radikal dan ekstrim yang ada dalam buku ajar, Menteri Agama RI dan Dirjen Pendis selalu menjadi sorotan publik dikarenakan meraka tahunya ini adalah tanggung jawab Kemenag. Padahal, Kemenag hanya punya "guru"nya saja bukan bukunya," kata guru besar UIN Alaudin ini.
Oleh karena itu sambung alumnus S3 di Bonn University-Jerman ini, setelah penulisan buku ajar pendidikan agama Islam ini selesai, Kemenag akan "mengambil" otoritas penulisan buku ajar ini ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. "Ke depannya, kewenangan penulisan buku ajar agama Islam harus ada di Direktorat Pendidikan Agama Islam (Dit. PAI), Ditjen Pendis-Kemenag RI bukan ada di Kemdikbud," tutur Kamaruddin.
Terhadap fenomena buku ajar agama Islam yang dipenuhi dengan berita hoax dan paham radikal dan ekstrimis, Kamaruddin juga berkeinginan memberantas ini dengan adanya tashih buku ajar sebelum ada di tangan guru dan murid. "Target Kemenag terhadap fenomena buku yang menyimpang ini adalah dengan membentuk Lembaga Tashih Buku Ajar Agama dan Keagamaan. Institusinya boleh dimana saja, bisa Litbang atau di Ditjen Pendidikan Islam yang menanganinya. Tujuannya adalah untuk mengesahkan dan mengotentifikasikan keagamaan yang akan diajarkan baik di sekolah maupun di madrasah," kata Kamaruddin.
Lembaga ini, ungkap Kamarudin, akan dikelola oleh orang-orang kompeten dalam bidangnya. "Lembaga ini akan melibatkan para ahli agama yang memiliki pandangan moderat dan juga melibatkan para tokoh yang memiliki penguasaan khazanah klasik sebagai sumber utama rujukan dalil-dalil agama dengan baik," tegas Dirjen Pendis.
Sedangkan strategi Ditjen Pendis dalam membentuk lembaga tashih ini adalah memberikan tugas khusus kepada para pengelolanya. "Tugas khusus yang diberikan pada lembaga tashih ini adalah pertama, meredisain kurikulum pendidikan agama (KI KD) yang berorientasi pada pemahaman keagamaan yang toleran. Kedua, melakukan kajian atas buku ajar yang diindikasikan mengandung ajaran-ajaran intoleransi. Ketiga, melakukan kajian terhadap teks-teks keagaman yang isinya banyak diselewengkan, dan adanya pengubahan terjemahan," kata Pak Dirjen. (@viva_tnu/dod)
Bagikan: