Jakarta (Pendis) - Dalam rangka reformasi LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan), Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin memimpin langsung pembahasan 4 aspek yang menjadi target milestone 2016, yaitu: reviu kurikulum, review regulasi, pemetaan kebutuhan guru, serta pemetaan 9 LPTK potensial. Dalam pemaparannya, Kamaruddin berharap di tahun 2016 ini desain reformasi LPTK dapat diselesaikan. Sehingga pada tahun 2017 sudah bisa dilaksanakan piloting project di 9 LPTK yang dinilai potensial.
Kegiatan ini sendiri dilaksanakan dalam bentuk focus group discussion dengan tema Grand Design Reformasi LPTK. Kegiatan dilaksanakan di Jakarta selama 2 (dua) hari, sejak tanggal 20 - 21 Oktober 2016.
"Untuk itu, perlu ada pertemuan yang intens seperti ini setiap minggu dengan pembahasan yang terarah dan kongkrit tentang 4 aspek tadi, supaya hasilnya terukur," ujarnya saat memberikan pengarahan kepada Tim Inti Reformasi LPTK yang terdiri dari unsur pegawai di lingkungan Ditjen Pendis, Dekan Fakultas Tarbiyah, dan lembaga konsultan yang telah di SK-kan sebagai Tim Inti sebulan terakhir.
Kamaruddin berharap program reformasi LPTK ini akan mampu mendorong terwujudnya LPTK ideal yang ditandai dengan 6 perubahan mendasar. Pertama; program sertifikasi menjadi instrumen powerfull dalam mewujudkan guru yang bermutu. Kedua; LPTK menjelma sebagai lembaga yang mengintegrasikan antara sarjana pendidikan dengan sertifikasi guru. Ketiga; LPTK mampu menjadi pelaksana PPG yang bermutu. Keempat; LPTK mampu memproduksi guru yang berorientasi pada mutu, kebutuhan dan relevansi dengan memperhatikan sistem rekrutmen, proses pembelajaran, kualitas SDM dan infrastruktur. Kelima; adanya standar kompetensi lulusan dan dosen yang berstandar nasional atau bahkan internasional. Dan terakhir, keenam; adanya integrasi antara LPTK dengan satuan pendidikan.
Berkaca pada kondisi saat ini, Kamaruddin mengakui bahwa tantangan untuk mewujudkan kondisi LPTK ideal sangat berat. Karena beberapa fakta berikut:
Pertama, dari sisi kurikulum, fakultas tarbiyah selama ini dinilai masih berorientasi pada penyiapan guru PAI di sekolah. Belum relevan dengan kebutuhan guru agama di madrasah. Di samping itu, guru saat ini kuat pada aspek pedagogik, namun penguasaan konten mata pelajaran agama tidak mendalam.
Oleh karenanya, lanjut Kamaruddin, reviu kurikulum S1 tarbiyah perlu dilakukan dan dirumuskan ulang. Termasuk mengkaji kemungkinan diterapkannya kurikulum tarbiyah yang terintegrasi dengan program sertifikasi guru.
"Begitu lulus, maka otomatis mahasiswa tersebut menyandang atribut sebagai guru profesional, karena program keprofesian sudah terintegrasi dengan kurikulum fakultas tarbiyah," ujarnya.
Kedua, reformasi pada aspek kurikulum tentu akan membawa konsekuensi logis pada aspek regulasi. "Jika kita melakukan reformasi pada kurikulum fakultas tarbiyah yang ada sekarang, maka akan banyak regulasi yang harus diubah dan dibuat. Untuk itu akan melibatkan banyak stakeholders yang terkait dengan dunia pendidikan," sambungnya.
Selanjut Guru besar Universitas Alauddin Makassar ini berharap tim reviu regulasi disamping memberikan masukan tentang perundangan dan peraturan yang sudah berlaku, juga memberikan usulan regulasi baru yang perlu dibuat di level menteri dan dirjen.
"Saya berharap, di akhir tahun ini, draft usulan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Reformasi LPTK sudah kita susun untuk jadi payung mengeluarkan regulasi turunannya di level Dirjen," ujar Kamaruddin.
Ketiga, pemetaan kebutuhan guru, terutama di lingkungan Kemenag RI. Menurut Kamaruddin, meskipun rasio guru di Kemenag sudah mencapai 1:10, namun secara kualitatif masih perlu dipetakan lebih lanjut. Karena ada persoalan tentang distribusi yang tidak proposional dan kualitas di bawah standar yang diharapkan.
"Sebagaimana diketahui, secara kuantitatif, jumlah guru sudah ideal. Rasio perbandingan guru dan siswa sudah mencapai 1:15 secara nasional. Bahkan, di lingkungan Kemenag, rasionya sudah diangka 1:10. Tapi kualitas lulusan kita masih di bawah Philipina, Thailand, Malaysia, dan Singapura," tegas Kamaruddin.
Hasil pemetaan kebutuhan guru ini, lanjutnya, akan berpengaruh pada tahap seleksi mahasiswa untuk menjadi calon guru kedepannya. Sehingga rekrutmen penerimaan mahasiswa calon guru dapat dilaksanakan secara selektif.
"Pekerjaan rumah kita di LPTK adalah menghasilkan guru yang memiliki passion mengajar. Jadi harusnya hanya ornag-orang yang memiliki passion kedepannya yang bisa diterima menjadi mahasiswa calon guru," ujarnya.
Keempat, aspek terakhir adalah tentang pemetaan LPTK potensial untuk menjadi piloting project reformasi LPTK. Kamaruddin menargetkan, tim pemetaan LPTK potensial di tahun ini menghasilkan nama-nama 9 LPTK yang bisa dijadikan piloting project implementasi reformasi LPTK pada tahun 2017.
"Tim pemetaan LPTK potensial ini diharapkan mampu memberikan LPTK mana saja yang direkomendasikan untuk dilakukan upgrading pada aspek SDM dan infrastrukturnya supaya layak menjadi percontohan pelaksanaan reformasi LPTK di tahun depan," pungkas Kamaruddin.
Berdasarkan pantauan di lapangan, dalam pelaksanaan FGD tim melakukan diskusi secara berkelompok. Tim dibagi menjadi 4 kelompok berdasarkan 4 aspek yang menjadi fokus pembahasan kali ini, yaitu: tim reviu kurikulum, tim reviu regulasi, tim pemetaan kebutuhan guru, serta tim pemetaan 9 LPTK ideal. Hasil pembahasan kelompok kali ini akan dimatangkan selama 1 minggu untuk kemudian diplenokan.
(ogie/ra)
Bagikan: