Jakarta (Pendis) - Menandai mulainya rangkaian Gebyar Hari Santri 22 Oktober 2016 mendatang, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren selaku leading sector-nya menyelenggarakan Launching "Pencanangan Budaya Nasional Menulis Mushaf Al-Quran" di Aula HM. Rasjidi (12/10/2016). Acara yang serempak dilaksanakan terutama di 33 (tiga puluh tiga) Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dan Pondok Pesantren seluruh Indonesia ini, bertujuan untuk membudayakan masyarakat Indonesia untuk menulis, mempelajari, memahami, mengkaji, dan mengamalkan nilai-nilai Al-Quran Al-Karim.
"Kegiatan ini sebagai salah satu solusi dari ikhtiar Kementerian Agama dalam membangun karakter masyarakat Indonesia," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin di hadapan ribuan santri yang disiarkan secara live streaming di seluruh Indonesia.
Penulisan Mushaf Al Qur`an yang yang berlangsung serempak selama 2 jam ini, lanjut Kamaruddin, nantinya akan menghasilkan 132 mushaf Al Qur`an yang dinamakan Mushaf Santri.
"132 Mushaf Al Qur`an itu berasal dari hasil penulisan dari 40.128 santri se-Indonesia. Kantor Kementerian Agama Propinsi mengkoordinir 1.216 santri dikalikan 33 propinsi," ujar Dirjen Pendis penuh semangat.
Sedangkan penamaan Mushaf Santri, terang Kamaruddin, setidaknya ada 2 alasan. Pertama, Mushaf Santri ini merupakan hajat santri pondok pesantren dan Kementerian Agama diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia. Alasan kedua, Mushaf Santri ini menunjukkan bahwa komitmen semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk membangun dan meningkatkan kompetensi dan kualifikasi para santri agar dilakukan secara serius dan penuh tanggung jawab.
"Kalangan pesantren merupakan kalangan yang sudah selayaknya mendapatkan afirmasi secara konkret, baik afirmasi pada aspek regulasi, rekognisi maupun pada aspek fasilitasi," terang Kamaruddin.
Terkait dengan penetapan Hari Santi ini terang Dirjen Pendidikan Islam, telah diimpilementasikan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Hari Santri yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Oktober 2015 yang lalu.
"Penetapan ini merupakan wujud rekognisi pemerintah atas perjuangan dan kiprah kalangan ulama dan santri pondok pesantren baik dalam konteks merebut kemerdekaan maupun mempertahankan bahkan mengisi pembangunan NKRI. Dan setiap elemen bangsa pun bisa memcontoh serta meneladani perjuangan ulama-santri ini," kata Kamaruddin.
(@viva_tnu/ra)
Bagikan: