Jakarta (Pendis)-- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) turut mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo dalam menekan penyebaran virus koroa atau Covid-19, selain menyiapkan sarana cuci tangan dengan menempatkan hand sanitizer disetiap titik ruang kerja juga melakukan work from home alias kerja dari rumah
Sebagaimana dalam surat edaran pada Selasa awal pekan kemarin (17/3), Ditjen Pendis memberikan instruksi kepada semua pimpinan dan para pegawai dengan membolehkan untuk bekerja dari rumah.
Hal ini, kata Sekretaris Ditjen Pendis Imam Safei merupakan bagian dari menjaga kualitas layanan kepada masyarakat dari Sabang hingga Merauke. “ini bagian dari cara menekan penyebaran virus Korona dan bagian dari menjaga kesehatan di lingkungan kerja, jika pegawai tetap sehat maka diharapkan kualitas pelayanan menjagi prima,” kata Imam.
Sebagaimana diketahui, Ditjen Pendis merupakan satuan tingkat eselon I di Kementerian Agama RI, lebih dari empat ribu satuan kerja (Satker) berada dibawah pelayanan Ditjen Pendis. Baik lembaga pendidikan hingga Pondok Pesantren. Dari mulai tingkat RA/TK hingga Perguruan Tinggi swasta maupun negeri.
Dalam edaran Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Infeksi Covid-19 di Ditpen Pendis menyatakan bahwa, Pimpinan Tinggi tetap bekerja dan Pejabat Administrator dan Pengawas setara eselon III dan IV masuk kerja secara bergantian. Sedangkan para pegawai masuk kantor paling sedikit dua hari per pekan.
“Namun pegawai yang berusia 50 tahun atau lebih sepenuhnya dapat bekerja dari rumah atau tempat dimana ia tingga,” kata Imam Safei. Selain itu, dalam edaran juga menyebutkan bahwa pelayanan publik yang tidak dapat dilakukan secara daring tetap dilakukan dikantor dan menunda setiap kegiatan yang melibatkan peserta dengan jumlah yang banyak.
Selain itu, pada kesempatan berbeda, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (GTK) juga telah melakukan rapat secara online dalam rangka Rapat Pengarah Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Guru (UKMPPG) Tahun 2020 antara Direktur GTK Madrasah dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta para Rektor/Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang barada di Perguruan Tinggi Umum. (Solla)
Bagikan: