Kasasi Ditolak MA, STAI Acprilesma Resmi Ditutup!

Rabu, 4 Januari 2017 00:00 WIB
Pendis

Kasasi Ditolak MA, STAI Acprilesma Resmi Ditutup!

Jakarta (Pendis) - Dirjen Pendidikan Islam kembali memenangkan perkara Kasasi Tata Usaha Negara melawan STAI Acprilesma Jakarta. Upaya hukum yang diajukan kampus di Jakarta Timur tersebut lagi-lagi harus kandas di MA. Putusan ini melengkapi kemenangan Dirjen Pendis baik di PTUN dan PTTUN DKI maupun di MA. Oleh karena itu, SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2930 Tahun 2015 tentang pencabutan izin operasional STAI Acprilesma telah inkracht.

STAI Acprilesma adalah perguruan tinggi Islam swasta yang dicabut izin operasionalnya sejak 20 Mei 2015 melalui Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2930 Tahun 2015. Alasan pencabutan izin adalah karena pelanggaran akademik, diantaranya; membuka kelas jauh, membuka prodi tanpa izin, mempercepat masa studi, dan berbagai pelanggaran akademik lain. STAI Acprilesma juga mengabaikan beberapa kali teguran dan sanksi dari Ditjen Pendis.

Tidak terima dengan keputusan Dirjen Pendis, STAI Acprilesma melalui kantor Advokat Dr. Teguh Samudera, SH., MH., mengajukan gugatan TUN pada tanggal 6 Juli 2015. Setelah melalui proses sidang yang cukup panjang, pada tanggal 18 November 2015 Majelis Hakim PTUN Jakarta membuat putusan nomor 153/G/2015/PTUN-Jkt. Dalam putusan setebal 75 halaman tersebut, Hakim Tri Cahya Indra Permana, SH, MH, Husban, SH, MH, dan Elizabeth Tobing, SH, M.Hum, menolak gugatan STAI Acprilesma.

Setelah kalah di PTUN Tingkat Pertama, STAI STAI Acprilesma mengajukan upaya hukum Banding pada PT TUN Jakarta. Upaya Banding yang dilakukan STAI Acprilesma kembali kandas setelah Majelis Hakim PT TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta melalui putusan nomor 59/B/2016/PT.TUN-Jkt.

Dalam putusan nomor 315K/TUN/2016, Majelis Hakim MA menyatakan putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi (STAI ACPRILESMA INDONESIA) tersebut harus ditolak.

Menanggapi putusan tersebut, Dirjen Pendis Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, MA, menyatakan bersyukur bahwa keputusan yang dibuat sudah sesuai mekanisme dan aturan. "Kami harus segera menggelar rapat dan membahas konskuensi dari putusan ini, karena ini tentu berdampak juga terhadap status lulusan dan mahasiswa aktifnya," ucapnya singkat.

Sementara itu Plt. Kasubdit Kelembagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Dr. Muhammad Zain, MA, menyatakan bahwa putusan ini membuktikan Dirjen Pendis tidak main-main memerangi praktik-praktik pelanggaran kegiatan akademik. "Ini dapat memberikan pembelajaran bagi PTKI lain agar lebih serius mengelola perguruan tinggi. Sekarang ada beberapa PTKI yang terindikasi "nakal" dan sedang dipantau. Jika pelanggarannya serius ya bisa jadi nasibnya akan sama dengan Acprilesma," tegasnya.

(IAN/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.