Jakarta (Pendis) - Dirjen Pendidikan Islam kembali memenangkan perkara Kasasi Tata Usaha Negara melawan STAI Acprilesma Jakarta. Upaya hukum yang diajukan kampus di Jakarta Timur tersebut lagi-lagi harus kandas di MA. Putusan ini melengkapi kemenangan Dirjen Pendis baik di PTUN dan PTTUN DKI maupun di MA. Oleh karena itu, SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2930 Tahun 2015 tentang pencabutan izin operasional STAI Acprilesma telah inkracht.
STAI Acprilesma adalah perguruan tinggi Islam swasta yang dicabut izin operasionalnya sejak 20 Mei 2015 melalui Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2930 Tahun 2015. Alasan pencabutan izin adalah karena pelanggaran akademik, diantaranya; membuka kelas jauh, membuka prodi tanpa izin, mempercepat masa studi, dan berbagai pelanggaran akademik lain. STAI Acprilesma juga mengabaikan beberapa kali teguran dan sanksi dari Ditjen Pendis.
Tidak terima dengan keputusan Dirjen Pendis, STAI Acprilesma melalui kantor Advokat Dr. Teguh Samudera, SH., MH., mengajukan gugatan TUN pada tanggal 6 Juli 2015. Setelah melalui proses sidang yang cukup panjang, pada tanggal 18 November 2015 Majelis Hakim PTUN Jakarta membuat putusan nomor 153/G/2015/PTUN-Jkt. Dalam putusan setebal 75 halaman tersebut, Hakim Tri Cahya Indra Permana, SH, MH, Husban, SH, MH, dan Elizabeth Tobing, SH, M.Hum, menolak gugatan STAI Acprilesma.
Setelah kalah di PTUN Tingkat Pertama, STAI STAI Acprilesma mengajukan upaya hukum Banding pada PT TUN Jakarta. Upaya Banding yang dilakukan STAI Acprilesma kembali kandas setelah Majelis Hakim PT TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta melalui putusan nomor 59/B/2016/PT.TUN-Jkt.
Dalam putusan nomor 315K/TUN/2016, Majelis Hakim MA menyatakan putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi (STAI ACPRILESMA INDONESIA) tersebut harus ditolak.
Menanggapi putusan tersebut, Dirjen Pendis Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, MA, menyatakan bersyukur bahwa keputusan yang dibuat sudah sesuai mekanisme dan aturan. "Kami harus segera menggelar rapat dan membahas konskuensi dari putusan ini, karena ini tentu berdampak juga terhadap status lulusan dan mahasiswa aktifnya," ucapnya singkat.
Sementara itu Plt. Kasubdit Kelembagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Dr. Muhammad Zain, MA, menyatakan bahwa putusan ini membuktikan Dirjen Pendis tidak main-main memerangi praktik-praktik pelanggaran kegiatan akademik. "Ini dapat memberikan pembelajaran bagi PTKI lain agar lebih serius mengelola perguruan tinggi. Sekarang ada beberapa PTKI yang terindikasi "nakal" dan sedang dipantau. Jika pelanggarannya serius ya bisa jadi nasibnya akan sama dengan Acprilesma," tegasnya.
(IAN/dod)
Bagikan: